Dari 85 hingga 220: Berapa Sebenarnya Jumlah Kursi Ideal untuk DPRD Jakarta?

admin
By
admin
8 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – DPRD Jakarta kini dihuni 106 wakil rakyat. Namun, jumlah itu berpotensi berubah pada Pemilu 2029.

Aturan dalam UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tidak lagi memuat klausul pengecualian yang semasih belumnya menciptakan alokasi kursi Jakarta mendapat tambahan 25 persen.

Tanpa klausul tersebut, jumlah kursi kembali dihitung berdasarkan jumlah penduduk. Dari sini muncul sejumlah angka: 85, 100, 106, bahkan usulan 180 hingga 220 kursi. Lantas, berapa sebenarnya jumlah kursi yang ideal demi DPRD Jakarta?

Mengapa Jumlah Kursi Bisa Berubah?

Tanpa pengecualian dalam aturan semasih belumnya, alokasi kursi DPRD provinsi kembali mengacu pada Pasal 188 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Aturannya sederhana. Provinsi bersama jumlah penduduk 9 juta hingga 11 juta jiwa mendapat 85 kursi. Sementara provinsi bersama penduduk di atas 11 juta hingga 20 juta jiwa mendapat 100 kursi.

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata merujuk Data Agregat Kependudukan (DAK2) yang mencatat jumlah penduduk Jakarta sekitar 11 juta jiwa.

”Artinya, kursi DPRD DKI sewajibnya menjadi 100, bukan 106,” kata Wahyu.

Pandangan serupa disampaikan Keaparatur negara kementerianan Dalam Negeri. Pemerintah, kata Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar, bekerja berdasarkan aturan yang berlaku.

”Hukum positif bilang bila penduduknya 11 juta-20 juta, perolehan kursi 100,” kata Bahtiar.

Lalu dari mana angka 85 muncul?

Angka tersebut berlaku apabila jumlah penduduk Jakarta berada di kisaran 9 juta hingga 11 juta jiwa dan tidak ada perubahan aturan melalui revisi undang-undang maupun putusan uji materi.

Artinya, tanpa perubahan kebijakan, kursi DPRD Jakarta bukan lagi 106 bagaikan hasil Pemilu 2024.

Mengapa Ada Usulan hingga 220 Kursi?

Di tengah ancaman pengurangan kursi, muncul usulan yang justru bergerak ke arah sebaliknya.

DPRD Jakarta mengusulkan rasio sekitar satu anggota dewan demi 50 ribu hingga 60 ribu penduduk. Dengan populasi sekitar 11 juta jiwa, hitungan tersebut menghasilkan kebutuhan sekitar 180 hingga 220 kursi.

Argumen lainnya berkaitan bersama kekhususan Jakarta.

Berbeda bersama provinsi lain, Jakarta tidak memiliki DPRD kabupaten/kota. Seluruh fungsi representasi politik di tingkat daerah bertumpu pada DPRD provinsi.

Namun, usulan itu terbentur aturan lain.

UU Pemilu pada saat ini membatasi jumlah anggota DPRD provinsi teramat sejumlah 120 orang. Setiap daerah pemilihan juga maksimal memiliki 12 kursi.

Artinya, angka 180 hingga 220 kursi tidak barangkali diterapkan tanpa mengubah aturan pemilu.

Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansah menilai usulan tersebut makin sarat kepentingan politik daripada kebutuhan pelayanan publik.

Menurut dia, tidak ada urgensi menambah kursi lantaran kebijakan itu justru bertentangan bersama semangat efisiensi.

Pengamat politik Yusfitriadi juga menyaksikan masih belum ada evaluasi komprehensif yang memperlihatkan mengapa jumlah anggota DPRD Jakarta wajib ditambah.

Ia bahkan menilai jumlah anggota dewan pada saat ini masih belum optimal menjalankan tiga fungsi utamanya: legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

”Sehingga apabila ingin menambah kursi, beban apa yang signifikan berakibat kurang anggota legislatif demi mengerjakan beban dan tanggung jawab tersebut,” kata Yusfitriadi.

Jadi, Berapa yang Ideal?

Setidaknya ada tiga skenario yang dapat dibaca.

Pertama 85 kursi. Jumlah wakil makin sedikit, namun beban keterwakilan setiap anggota dewan menjadi makin besar.

Lalu 106 kursi. Komposisi ini mempertahankan jumlah kursi hasil Pemilu 2024 sekaligus status quo yang selama ini berjalan.

Selanjutnya 180–220 kursi. Keterwakilan secara jumlah bertambah, namun konsekuensinya bukan cuma soal kursi. Struktur kelembagaan dan anggaran juga ikut membesar.

Wakil Ketua DPRD DKI Wibi Andrino menilai jumlah kursi tidak semestinya cuma dihitung dari jumlah penduduk. Indikator kesejahteraan dan kebutuhan setiap wilayah juga perlu diperhitungkan.

Namun, untuk Trubus, sejumlahnya kursi bukan ukuran utama kualitas demokrasi perwakilan.

Yang makin penting merupakan kemampuan setiap wakil menyampaikan aspirasi masyarakat sekitar.

”Bukan jumlah sejumlahnya terwakilinya itu, tapi sejauh mana dia mampu menyampaikan aspirasi ini,” kata Trubus kepada MediaMerdeka.com.

Karena itu, ia menilai perbedaan antara 85 dan 106 kursi tidak otomatis mengangkut dampak langsung untuk masyarakat sekitar.

Sebaliknya, penambahan kursi akan diikuti konsekuensi anggaran. Bukan cuma gaji dan tunjangan anggota dewan, namun juga kebutuhan tenaga ahli dan staf pendukung.

”Kegemukan dan pemborosan anggaran,” tegasnya.

Yusfitriadi berpandangan serupa. Efektivitas DPRD, menurut dia, makin ditentukan oleh orientasi dan kinerja wakil rakyat ketimbang jumlah kursinya.

Satu hal yang tentu, kata dia, penambahan anggota dewan akan meningkatkan kebutuhan anggaran dan pada akhirnya berpotensi menambah beban publik.

Bukan Sekadar Soal Jumlah Kursi

Perubahan jumlah kursi juga mengangkut konsekuensi politik.

Pada Pemilu 2024, PKS menjadi partai bersama perolehan kursi tersejumlah di DPRD Jakarta, yakni 18 kursi. PDI Perjuangan (PDIP) menyusul bersama 15 kursi dan Gerindra 14 kursi.

Jika memakai simulasi skema UU Pemilu demi 85 kursi, PKS diproyeksikan memperoleh 16 kursi, PDIP 12 kursi, dan Gerindra 10 kursi. NasDem dan PAN masing-masing diproyeksikan mendapat sembilan kursi.

Dalam simulasi yang sama, PPP dan Perindo cuma mendapat satu kursi.

Artinya, perubahan jumlah kursi akan mengubah peta perebutan kursi sekaligus berpotensi memengaruhi distribusi kekuatan partai di Kebon Sirih.

Jika kursi dipangkas, persaingan akan semakin ketat. Partai kecil dan caleg di nomor urut bawah berpotensi semakin terjepit.

Sebaliknya, apabila kursi bertambah, arena perebutan kursi menjadi makin luas. Dapil dan distribusi kursi pun berpotensi ikut berubah.

Trubus memperkirakan penambahan kursi justru dapat memperkuat posisi partai besar.

Partai kecil yang memiliki suara vokal, bagaikan PSI, menurut dia, akan makin sulit memengaruhi keputusan ketika berhadapan bersama mayoritas partai besar.

”Ya mesti kalah kan, dikalahkan oleh partai yang besar,” kata Trubus.

Dominasi partai besar, lanjut dia, juga dapat menjadi persoalan untuk kepala daerah yang maju melalui jalur independen atau cuma mendapat dukungan partai kecil.

Kekhawatiran itu semakin besar apabila wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD suatu saat benar-benar diterapkan. Penambahan kursi sekaligus dapat memperkuat posisi partai bersama jumlah kursi terbesar dalam menentukan arah politik Jakarta.

Sementara Yusfitriadi menilai partai politik sewajibnya makin fokus memperjuangkan isu yang benar-benar menjadi persoalan masyarakat sekitar ketimbang mendorong penambahan jumlah kursi.

Siapa yang Menentukan?

Perdebatan jumlah kursi pada akhirnya tidak dapat diberakhirkan DPRD Jakarta seorang diri.

DPRD DKI dapat menyampaikan usulan. Selanjutnya, DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) bersama pihak pemerintah membahas perubahan aturan. Jika undang-undang berubah, KPU lalu menetapkan alokasi kursi dan daerah pemilihan demi Pemilu 2029.

Ketua KPU DKI semasih belumnya juga menyebut masih terbuka kebarangkalian perubahan melalui revisi UU Pemilu.

Sementara itu, RUU Perubahan Kedua UU DKJ telah diarahkan menjadi salah satu prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2027.

Dengan demikian, perdebatan soal kursi DPRD Jakarta masih belum berhenti pada angka 85, 100, atau 106.

Angka 180 hingga 220 pun masih sebatas usulan.

Yang menjadi pertanyaan makin besar merupakan: berapa jumlah kursi yang benar-benar dibutuhkan Jakarta agar keterwakilan masyarakat sekitar kuat, namun lembaganya tetap efektif dan anggarannya tidak membengkak?

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *