MediaMerdeka.com – Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyembunyikan uang dan emas yang diduga hasil tindak pidana korupsi ke sejumlah lokasi.
Febrie Adriansyah didakwa menjalankan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama-sama bersama Don Ritto, Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang pada tahun 2020 hingga 2026.
“Terdakwa baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama bersama Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin telah menyembunyikan atau menyamarkan Harta Kekayaan bersama menempatkan uang dan emas yang diketahuinya atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Pusat, Rabu (7/10/2026).
Adapun salah satu lokasi yang diduga menjadi tempat menyembunyikan harta Febrie ialah brankas yang terdapat di rumah Febrie yang berlokasi di Jalan Parahyangan Golf Nomor 2–4, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Jaksa membeberkan bahwa brankas yang terdapat di rumah yang disebut Rumah Sentul cuma dapat diakses oleh Don Ritto.
“Ruang brankas di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Parahyangan Golf Nomor 2–4 (rumah Sentul), RT 3/RW 8 Cijayanti Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor Jawa Barat yang cuma dapat diakses oleh Don Ritto,” ujar Jaksa.
Jaksa juga mengungkap ada di ruang brangkas inilah ditemukan emas 74 Kilogram. Selain emas, jaksa juga menyebut terdapat uang tunai berbagai mata uang.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
1) 1 (satu) buah koper berwama hitam merk Think Pad (koper 1) yang berisi 49 (empat puluh sembilan) batang emas masing-masing seberat 1 kilogram;
2) 1 (satu) buah koper berwarna hijau (koper 2) merk Polo & Pley yang 25 (dua puluh lima) batang emas masing-masing seberat 1 kilogram;
3) 1 (satu) buah koper berwarna hitam merek Samsonite (koper 3) yang berisi:
4) 1 (satu) buah koper berwarna putih (koper 4) yang berisi:
5) 1 (satu) buah koper berwama coklat merek Tumi (koper 5) yang terisi:
6) 1 (satu) buah koper wama hitam merek Polo Expley (koper 6) yang berisi 9.968 (sembilan ribu sembilan ratus enam puluh delapan) lembar uang pecahan SGD100 (seratus dolar Singapura) senilai SGD996.800 (sembilan ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus dolar Singapura);
7) 1 (satu) buah koper wama hitam merek Lojel (koper 7) yang berisi:
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

