Sikap DPR Usai Putusan MK Soal Ijazah Wapres Gibran: Hormati Keputusan

admin
By
admin
1 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – DPR RI menegaskan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menyambut baik gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Gugatan bersama nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut resmi ditolak dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat.

“Dalam pokok permohonan: menegaskan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan, bahwa DPR menyikapi putusan lembaga peradilan konstitusi tersebut secara kooperatif dan menghormati proses hukum yang telah berlangsung.

“Kan yang pertama kita telah mendengarkan keputusan Mahkamah Konstitusi. Tentunya kita hormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Dan, telah jelas apa namanya keputusan yang, diambil. Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Nah, oleh lantaran itu kita hormati keputusan MK tersebut. Demikian,” ujar Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Mengenai pertimbangan majelis hakim terkait pembuktian kesetaraan ijazah sekolah menengah atas (SMA) Gibran, Dasco mengaku masih belum menelaah seluruh berkas pertimbangan secara terperinci.

“Ya, saya masih belum pelajari secara, makin lanjut keputusannya. Saya cuma mendengar, keputusan yang lalu telah diputuskan MK. Lain-lain saya masih belum pelajari,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *