Daftar Rincian Isi 7 Koper Emas 74 Kg dan Dolar di Brankas Rumah Febrie Adriansyah

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyembunyikan uang dan emas yang diduga hasil tindak pidana korupsi ke sejumlah lokasi.

Febrie didakwa menjalankan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama-sama bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang pada kurun waktu 2020 hingga 2026.

“Terdakwa baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama bersama Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin telah menyembunyikan atau menyamarkan Harta Kekayaan bersama menempatkan uang dan emas yang diketahuinya atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Pusat, Rabu (7/10/2026).

Salah satu lokasi penyimpanan harta tersebut berada di dalam ruang brankas rumah Febrie di Jalan Parahyangan Golf Nomor 2–4, RT 3/RW 8 Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor (Rumah Sentul).

“Ruang brankas di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Parahyangan Golf Nomor 2–4 (rumah Sentul), RT 3/RW 8 Cijayanti Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor Jawa Barat yang cuma dapat diakses oleh Don Ritto,” ujar Jaksa.

Dari dalam ruang brankas tersebut, jaksa menemukan emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai mata uang asing yang disimpan di dalam tujuh koper.

Berikut rincian isi tujuh koper di brankas Rumah Sentul:

1. Koper 1 (Koper Hitam Merek ThinkPad)

2. Koper 2 (Koper Hijau Merek Polo & Pley)

3. Koper 3 (Koper Hitam Merek Samsonite)

4. Koper 4 (Koper Putih)

5. Koper 5 (Koper Cokelat Merek Tumi)

6. Koper 6 (Koper Hitam Merek Polo Expley)

7. Koper 7 (Koper Hitam Merek Lojel)

Selain temuan di brankas Sentul, JPU Kejaksaan Agung mendakwa Febrie Adriansyah memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar.

Jaksa menjerat Febrie bersama Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam perkara pencucian uang senilai Rp346 miliar dan USD440 ribu (sekitar Rp7,9 miliar), Febrie didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) atau Pasal 607 ayat (1) huruf b Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *