Usai Muncul Kemenko Hilirisasi Pimpinan Bahlil, Apakah BKPM Dibubarkan?

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Munculnya lembaga anyar Keaparatur negara kementerianan Koordinator (Kemenko) Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi pimpinan Bahlil Lahadalia menimbulkan pertanyaan soal nasib Keaparatur negara kementerianan Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Apakah lembaga pimpinan Rosan Roeslani itu akan dibubarkan?

Menjawab hal itu, Rosan mengaku masih belum tahu, lantaran hingga pada saat ini masih menunggu arahan dari Pemerintah.

“Kita tunggu arahan saja,” ujar Rosan saat ditemui di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Rosan menyebutkan pembentukan Kemenko baru sewajibnya tidak mengganggu koordinasi antar keaparatur negara kementerianan. Ia juga mengonfirmasi keberadaan BKPM tidak akan dihapus.

“Yang penting kita koordinasi senantiasa baik. Iya (BKPM tetap ada),” kata Rosan.

Meski begitu, hingga kini masih belum ada kejelasan mengenai keaparatur negara kementerianan dan lembaga apa saja yang nantinya berada di bawah koordinasi Kemenko Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi.

Ketidakjelasan ini muncul lantaran fungsi hilirisasi selama ini juga berkaitan erat bersama Keaparatur negara kementerianan Investasi dan Hilirisasi/BKPM, terutama dalam urusan investasi dan perizinan proyek.

Kemenko Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sendiri kini dipimpin Bahlil Lahadalia. Posisi tersebut menciptakan Bahlil merangkap jabatan sebagai Menteri Koordinator sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Bahlil semasih belumnya mengaku masih belum mengetahui secara tentu keaparatur negara kementerianan dan lembaga yang akan berada di bawah koordinasinya. Ia menyebutkan perlu mengecek aturan yang berlaku termakin dahulu.

“Kalau menko di bawah mana saja, nanti saya cek di perpres ya,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di kantor Keaparatur negara kementerianan ESDM, Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).

Pembentukan Kemenko Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 104/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *