Usai Putusan MK, Bola Pemakzulan Gibran Ada di Senayan: Pengamat Sebut Tergantung Prabowo Cs

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Bola panas polemik keabsahan kualifikasi pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) kini resmi berpindah ke Senayan. 

Pertimbangan putusan yang menegaskan MK tidak menemukan bukti keberadaan ijazah SMA atau sederajat milik Gibran dinilai membuka celah hukum sekaligus politik untuk parlemen demi memproses mekanisme pemakzulan (impeachment).

Guru Besar Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Ridho Al-Hamdi, menegaskan bahwa kepemimpinan dan peta kekuatan politik di DPR/MPR kini memegang kunci utama. 

Pasalnya MK memang tidak memiliki kewenangan langsung demi mendiskualifikasi. Seluruh muara keputusan berada di tangan fraksi-fraksi partai politik pembentuk koalisi.

“Sekarang dilempar bolanya ke DPR. Nah, kini tergantung DPR mau bagaimana, kan? Karena kini telah masuk pada wilayah politik,” kata Ridho kepada MediaMerdeka.com, Rabu (7/10/2026).

Disampaikan Ridho, bahwa menggerakkan proses di DPR amat rasional secara kalkulasi politik. Langkah ini dinilai potensial demi membendung konsolidasi politik “Geng Solo” menjelang Pilpres 2029.

“Artinya, bila DPR dapat menjalankan itu dan itu potensial, gitu ya, misal ya agar supaya konsolidasi geng Solo ini tidak terjadi dan tidak menciptakan Gibran memakai APBN, fasilitas negara demi menjalankan kampanye sampai 2029, kan itu amat mebarangkalikan,” ungkapnya.

Dinamika ini diyakini akan amat ditentukan oleh arah dan sikap Presiden Prabowo Subianto bersama koalisi utamanya di parlemen. 

Apalagi ia menilai ketegangan hubungan politik antara Prabowo dan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang kian terlihat jelas menjadi faktor pendorong yang memperbesar peluang dimainkannya isu pemakzulan ini di DPR.

“Prabowo sebagai penguasa kini itu mempunyai kekuatan tergantung arah dia kini, tergantung Prabowo Cs, tergantung partai penguasa Cs yang mau mengangkut roda putusan MK ini mau ke mana, apakah didiamkan ataukah mengawali dibahas di Senayan,” tuturnya.

Terkait kebarangkalian Gibran mundur secara sukarela atas pertimbangan etika politik, Ridho memilih bersikap skeptis.

“Mundur? Kalau mundur kok kayaknya, ini soal etik, ya, orang dia nyapres saja enggak mau mundur apalagi telah jadi, kayaknya enggak barangkali bila mengundurkan diri,” ungkapnya.

Di sisi lain, polemik ini dinilai semakin memperparah krisis kepercayaan publik (distrust) terhadap integritas KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu. 

Skandal ijazah ini menambah daftar panjang catatan buruk kelembagaan yang dinilai telah mengabaikan norma-norma hukum dan etika bernegara.

“Sudah menjadi catatan buruk, catatan, noktah merah buat KPU dan Bawaslu dan pihak pemerintah ya semakin, telah dulu sejak dulu distrust-nya. Jangankan menginjak putusan MK, undang-undang dasar saja diinjak-injak toh,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *