MediaMerdeka.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pihak pemerintah menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta rampung teramat lambat 17 Desember 2026. Target tersebut tetap dipertahankan meski jadwal pembahasan awal wajib digeser.
Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Kerja Baleg DPR RI bersama pihak pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menerangkan penyesuaian jadwal dilakukan lantaran Keaparatur negara kementerianan Hukum menjadi tuan rumah agenda World Intellectual Property Organization (WIPO) di Bali pada 7-10 Oktober 2026.
“Pimpinan mohon maaf lantaran ini leading sector ada di Kemenkum, kami tanggal 7 sampai 10 Oktober ada sidang WIPO (World Intellectual Property Organization) di Bali dan ada dari 50 negara dan kami tuan rumah maka dirjen yang menangani ini seluruh in charge di Bali,” ujar Edward dalam rapat.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan lalu mengonfirmasi pembahasan awal RUU Hak Cipta baru dapat dimengawali setelah masa reses DPR RI.
“Berarti habis reses?” tanya Bob Hasan.
“Habis reses iya,” jawab Edward.
Meski jadwal awal bergeser, Bob menegaskan perubahan tersebut tidak mengubah tenggat penyelesaian RUU Hak Cipta.
“Oke, berarti tanggal 7 kita, makanya yang tertulis ini masih tentative dapat dipindah geser, tapi pada dasarnya penyelesaiannya teramat lambat tanggal 17 Desember 2026,” tegas Bob Hasan.
Target tersebut langsung disanggupi pihak pemerintah.
“Siap pimpinan,” tutur Edward.
Baleg lalu mengimbau persetujuan anggota rapat terkait penyesuaian jadwal pembahasan. Seluruh anggota yang hadir menegaskan setuju.
Atur Hak Cipta di Era Digital
RUU Hak Cipta masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Regulasi baru tersebut disiapkan demi menyesuaikan aturan hak cipta bersama perkembangan teknologi digital serta kebutuhan hukum masyarakat sekitar.
Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Hak Cipta Martin Manurung menyebutkan regulasi tersebut diarahkan demi memperkuat perlindungan untuk pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, termasuk karya jurnalistik.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

