Update RUU Perampasan Aset, Komjak: Illicit Enrichment dari PBB Itu Bersifat Imbauan

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi menilai draf RUU Perampasan Aset masih perlu disempurnakan. Terutama terkait konsep illicit enrichment (kekayaan tak wajar) dan unexplained wealth atau ‘harta kekayaan yang tak terjelaskan’.

Pujiyono, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Rabu (7/10/2026), menyebutkan kedua konsep tersebut perlu mendapat penjelasan yang padat serta baku dalam RUU Perampasan Aset.

“Perlu dijelaskan, lantaran kedua konsep itu masih dipahami secara bias. Harus dibedakan antara keduanya,” kata Pujiyono.

Ia menyebutkan, berdasarkan Pasal 20 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), merupakan kekayaan tidak sah sebagai peningkatan signifikan milik aparatur negara negara bila dibandingkan bersama pendapatan sah.

Pasal 20 UNCAC itu, kata Pujiyono, telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC.

“Jadi, parameter illicit enrichment itu merupakan perbandingan antara pendapatan sah dia sebagai aparatur negara negara, bersama nilai peningkatan kekayaannya secara total. Tapi, perlu dicatat, UNCAC dalam hal konsep ini merupakan bersifat imbauan terhadap negara-negara yang meratifikasinya,” kata dia.

Karena bersifat imbauan, konsep itu tentu perlu disesuaikan bersama aturan hukum serta konstitusi masing-masing negara.

“Kalau tidak bertentangan bersama hukum konstitusi, silakan, dapat diterapkan. Tapi bila bertentangan, wajib dipikir ulang,” jelasnya.

Pujiyono juga menyebutkan, Indonesia telah memiliki kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) baru, yang memiliki “semangat” berbeda bersama konsep illicit enrichment.

Selain itu, ia menyebutkan instrumen maupun sistem pengelolaan aset-aset yang dirampas nantinya perlu pengawasan eksternal.

Ia menyebutkan, pengawasan terhadap aset-aset hasil rampasan itu wajib menjadi salah satu fokus utama dalam UU Perampasan Aset.

“Menurut pengalaman di negara-negara lain, aspek pengawasan ini penting agar tak terjadi penyelewengan. Di Inggris misalnya, tercatat ada dua kali kasus bagaikan itu,” jelasnya.

Pengawasan yang menurut Pujiyono penting merupakan, kontrol yudisial terhadap aparat penegak hukum. Itu juga termasuk implementasi standard balance of probabilities dalam proses hukumnya.

Bila terimplementasikan, Pujiyono menyebutkan hakim nantinya mempunyai peran mengevaluasi aparat penegak hukum.

“Kalau memakai standar bagaikan itu, hakim nanti dapat menilai, apakah perampasan asetnya salah atau tidak. Bila salah, tindakan aparat dapat dibatalkan,” kata dia.

Selain kontrol yudisial, Pujiyono menilai penerapan due process of law juga menjadi untukan penting dalam mengonfirmasi instrumen perampasan aset berjalan secara tepat.

“Due process of law (negara tak boleh merampas kebebasan, hak dan harta masyarakat sekitar tanpa proses hukum yang sah dan adil) ini merupakan kultur. Bila ini diterapkan, maka instrumen perampasan aset dapat berjalan baik,” kata dia.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *