Peran Ferry Boboho dalam Kasus Febrie Adriansyah Disorot, Mengapa Belum Jadi Tersangka?

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Praktisi hukum, Markus Hadi Tanoto menyoroti soal statue Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho, dalam dakwaan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Sebab, hingga pada saat ini Ferry masih masih belum dijadikan tersangka meski dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyebutkan apabila Ferry Boboho berperan aktif dalam rangkaian peristiwa tersebut

Kemudian, juga disebutkan apabila Ferry menjalankan pertemuan bersama Tan Kian usai difasilitasi oleh Lucy Kweek. Dalam pertemuan tersebut, disebutkan Febrie memperoleh uang senilai Rp55 miliar melalui Ferry.

Uang tersebut diduga merupakan suap, agar Tan kian saat itu tidak menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Jiwasraya.

Markus menilai, apabila Ferry merupakan pihak yang aktif dalam pertemuan bersama Tan Kian.

“Apabila rangkaian peristiwa yang diuraikan dalam dakwaan justru memperlihatkan adanya peran aktif Ferry Yanto Hongkiriwang,” kata Markus, dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).

Dalam dakwaan juga disebutkan setelah menyambut baik uang dari Tan Kian sesejumlah tiga tahap dalam mata uang dolar Singapura, Ferry menyerahkan uang tersebut kepada Nurman Herin, yang lalu dikaitkan seolah-olah sebagai pihak yang bertindak atas perintah Febrie.

Namun, dalam dakwaan tidak menerangkan secara jelas dan rinci kapan masing-masing penyerahan uang tersebut dilakukan, apakah penyerahan uang dalam 3 (tiga) tahap tersebut dilakukan pada hari yang sama atau pada hari yang berbeda, kapan dan di mana uang tersebut diserahkan kepada Nurman Herin.

“Dan apa dasar yang digunakan JPU demi menyimpulkan bahwa Nurman Herin menyambut baik atau menyerahkan uang tersebut atas perintah Terdakwa Febrie Adriansyah,” ujarnya.

Dalam dakwaan ini, Markus menilai, apabila terdapat ketidakjelasan mengenai rangkaian waktu, tempat, serta hubungan antara masing-masing peristiwa.

Sewajibnya, lanjut Markus, uraian dalam dakwaan dapat menggambarkan secara jelas dan terperinci mengenai perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa.

Dalam perkara ini, kata Markus, konstruksi dakwaan masih wajib diuji dan dibuktikan di persidangan, baik mengenai kebenaran fakta, keterlibatan masing-masing pihak, hubungan antara Terdakwa bersama perbuatan yang didakwakan.

“Maupun terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa,” jelasnya. 

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, semasih belumnya menjalani sidang perdana dalam dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026) lalu.

Jaksa mendakwa Febrie telah menjalankan pemerasan terhadap pengusaha properti Tan Kian sebesar Rp 55 miliar. Jaksa menyebutkan perbuatan ini dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang.

Sementara itu, Febrie bersama bersama Don Ritto dan Nurman Herin didakwa menjalankan TPPU bersama total Rp346 miliar dan USD 440.990.

Jaksa juga mendakwa Febrie menyamarkan uang tersebut bersama membeli aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, 74 kg emas.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *