MediaMerdeka.com – Menteri Agama Nasaruddin Umar menilai fatwa haram kripto yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dapat saja berubah seiring perkembangan kondisi dan ketentuan aset mata uang digital.
Menag Nasaruddin mengakui bila penentuan halal dan haram suatu hal ditentukan oleh MUI. Kripto dapat saja statusnya berubah halal apabila mata uang digital tersebut tidak memiliki unsur gharar atau ketidakjelasan dalam transaksi.
“Urusan halal haram itu urusan Majelis Ulama. Tapi sepanjang itu tidak ada ghararnya, tidak ada kekaburannya, itu ya boleh jadi pada hari ini barangkali haram tapi esok hari bila ada clear seluruhnya enggak ada lagi masalahnya itu dapat menjadi halal, dan dapat juga sebaliknya. Hari ini halal tapi ternyata ada temuan esok hari yang mendatangkan gharar,” kata Menag di Jakarta, dikutip Jumat (16/10/2026).
Menag menyebut bila urusan halal haram suatu barang ditentukan oleh objektivitasnya, termasuk Kripto. Namun ia mengonfirmasi Pemerintah dan Ulama bakal kerap berdiskusi soal aset digital tersebut.
Ia menilai, pengawasan antar Pemerintah dan Ulama diperlukan guna ada penilaian terhadap aset kripto. Selama ini keduanya juga telah saling bekerja sama bersama baik.
“Insyaallah bila kita saling mengontrol, pihak pemerintah mengontrol ulama, para ulama mengontrol pihak pemerintah, enak itu. Nah kini telah saling saling bekerjasama bersama baik ya, Keaparatur negara kementerianan Keuangan, Keaparatur negara kementerianan Agama, lantaran di Majelis Ulama, Keaparatur negara kementerianan Agama itu menjadi breezing antara eh Majelis Ulama bersama Keaparatur negara kementerianan Keuangan tentang hal-hal yang bersifat keuangan. Dan ternyata telah kita adakan pendekatan, seluruhnya oke dan tidak ada masalah, baik Majelis Ulama maupun Keaparatur negara kementerianan Keuangan,” papar dia.
Kendati begitu ia menegaskan bila penentuan fatwa haram Kripto tetap ada di tangan MUI. Nasaruddin menilai investasi kripto tetap perlu memperhatikan unsur masyaqqah (tingkat kesulitan), dharuri (sesuatu yang mendesak), hingga gharar (ketidaktentuan).
“Nanti ditanya Majelis Ulama. Tapi yang jelas bahwa asas yang kita anut itu merupakan sepanjang tidak ada masyakah, tidak ada masalah daruri, tidak ada masalah gharar ya,” jelasnya.
Sekadar informasi, MUI menetapkan hukum haram terhadap penggunaan aset kripto melalui hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII pada tahun 2021.
Menag menerangkan penetapan kripto merupakan haram sebagai mata uang lantaran mengandung gharar dan dharar. Sedangkan sebagai komoditas, ia cuma boleh diperdagangkan apabila memenuhi syarat sil’ah (barang yang dapat diperdagangkan) bersama underlying dan manfaat yang jelas.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

