Perpres Ojol Terbit, Potongan Aplikasi Maksimal 8 Persen

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Pemerintah membatasi biaya layanan aplikasi transportasi berbasis platform digital bagaikan ojek online (ojol) maksimal 8 persen. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.

Ketentuan ini mengatur biaya layanan aplikasi yang dikenakan korporasi kepada pengemudi dalam ekosistem transportasi digital. Perpres tersebut juga mengatur penetapan biaya jasa layanan transportasi bersama prinsip keadilan, transparansi, dan kepatutan.

“Biaya Layanan Aplikasi Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dikenakan oleh Perusahaan Aplikasi teramat sejumlah sebesar 8 persen dari Biaya Jasa Layanan Transportasi demi layanan transportasi orang dan/atau pengantaran barang dan makanan,” demikian bunyi Perpres itu Jumat (16/10/2026).

Selain mengatur batas biaya layanan aplikasi, pihak pemerintah mewajibkan korporasi aplikasi menerapkan prinsip keadilan dan transparansi dalam penetapan biaya jasa layanan transportasi maupun biaya layanan aplikasi.

“Perusahaan Aplikasi wajib menerapkan prinsip keadilan, transparansi, dan kepatuhan dalam penetapan Biaya Jasa Layanan Transportasi dan Biaya Layanan Aplikasi Platform Digital,” bunyi Pasal 11 ayat 1.

Perpres tersebut juga mengatur kewajiban korporasi aplikasi demi menjalankan pencatatan terpisah atas layanan transportasi orang dan pengantaran barang dan makanan apabila korporasi menyelenggarakan makin dari satu jenis layanan.

Pemisahan pencatatan tersebut juga mencakup komponen biaya jasa layanan transportasi dan biaya layanan aplikasi. Hasil pencatatan wajib disampaikan kepada keaparatur negara kementerianan atau lembaga sesuai kewenangannya dalam rangka pembinaan dan pengawasan.

Perusahaan aplikasi juga diwajibkan menyesuaikan sejumlah sistem sesuai ketentuan peralihan dalam Perpres tersebut. Pasal 26 mengatur tenggat penyesuaian sistem informasi biaya jasa layanan transportasi dan biaya layanan aplikasi teramat lambat 31 Desember 2026.

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ditetapkan di Jakarta pada 30 April 2026 dan mengawali berlaku pada tanggal diundangkan.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *