Wajib Halal 18 Oktober, Biaya UMKM Terancam Bengkak 40%

admin
By
admin
4 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Kewajiban sertifikasi halal yang dijadwalkan berlaku pada 18 Oktober 2026 berpotensi menambah beban biaya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Jika kesiapan rantai pasok dan proses sertifikasi masih belum memadai, kenaikan ongkos produksi dikhawatirkan merembet ke harga jual hingga memicu tekanan inflasi.

Chief Executive Officer PT Inovasi Tumbuh Inklusif Dewi Meisari Haryanti memperkirakan biaya produksi UMKM dalam kondisi tertentu dapat meningkat 30-40%. Kenaikan ini dapat terjadi ketika tersangka usaha wajib mencari bahan baku dari pemasok bersertifikat yang lokasinya makin jauh atau menanggung biaya tambahan demi proses sertifikasi.

“Selama lingkungan sistemnya masih belum siap, jangan dipaksakan lantaran jatuhnya menjadi high cost economy. Yang saya khawatirkan itu merupakan dorongan inflasi lagi,” kata Dewi, Selasa (13/10/2026).

Menurut Dewi, persoalan utama bukan pada tujuan perlindungan konsumen, melainkan kesiapan ekosistem pendukung. Salah satu kendalanya merupakan keterbatasan rumah potong hewan (RPH) bersertifikat halal yang menjadi pemasok untuk pedagang makanan kecil.

Pelaku usaha bagaikan penjual risoles, cilok, dan mi ayam berpotensi wajib mengubah pemasok apabila bahan baku yang selama ini digunakan masih belum memenuhi persyaratan. Perubahan tersebut dapat meningkatkan biaya transportasi, pengiriman, dan produksi.

Biaya sertifikasi juga menjadi perhatian. Dewi memperkirakan pengurusan sertifikasi halal reguler demi usaha tertentu dapat menghabiskan makin dari Rp 3 juta, bergantung pada kebutuhan pemeriksaan dan kondisi usaha. Angka tersebut merupakan perkiraan biaya aktual, bukan tarif resmi pihak pemerintah.

Di tengah kenaikan harga bahan pokok, kemampuan UMKM menyerap tambahan biaya dinilai terbatas. Jika keuntungan dipangkas terus-menerus, keberlanjutan usaha terancam. Sebaliknya, apabila biaya dialihkan kepada konsumen, harga produk makanan sehari-hari berpotensi ikut naik.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendi Manilet menilai persoalan wajib halal juga terletak pada desain pelaksanaan dan mekanisme penegakan aturan.

Menurut Yusuf, pengawasan perlu mempertimbangkan tingkat risiko bahan baku dan proses produksi. Produk berbahan daging, gelatin, enzim, perisa, turunan hewani, serta bahan olahan impor perlu mendapat perhatian makin lantaran memiliki titik kritis kehalalan yang makin tinggi.

Sebaliknya, produk sederhana berbahan nabati bersama bahan baku yang telah tersertifikasi dapat menerapkan mekanisme pengawasan makin ringan sesuai ketentuan yang berlaku.

Yusuf juga mengingatkan bahwa biaya kepatuhan tidak cuma mencakup sertifikasi. UMKM wajib mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), mendokumentasikan bahan baku, menyesuaikan pemasok, dan menyiapkan administrasi produksi. Beban tersebut relatif makin berat untuk usaha mikro yang memiliki omzet terbatas.

Kapasitas lembaga pelaksana pun menjadi tantangan. Yusuf menyebut kebutuhan penerbitan sertifikat demi mengejar target pada 2024 sempat diperkirakan mencapai sekitar 102.000 sertifikat per hari, jauh di atas kemampuan rata-rata saat itu yang sekitar 2.678 sertifikat per hari.

Dewi pun mendorong pihak pemerintah mengevaluasi penerapan kewajiban sertifikasi halal, termasuk mempertimbangkan penundaan atau pelaksanaan secara bertahap berdasarkan indikator kesiapan yang jelas. Pemerintah juga diminta memperluas pendampingan RPH tradisional, mengonfirmasi ketentuan biaya, serta mencegah potensi pungutan liar.

Selain itu, pemeriksaan halal perlu diselaraskan bersama perizinan, pengawasan keamanan pangan, dan persyaratan higiene sanitasi agar tersangka usaha tidak menanggung biaya berulang demi pemeriksaan yang serupa.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *