Pengusaha Makin Nggak Tenang, Truk ODOL Makin Diburu Hingga Pelabuhan

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Keaparatur negara kementerianan Perhubungan (Kemenhub) memperluas penertiban truk obesitas atau kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) hingga ke kawasan pelabuhan.

Langkah ini dilakukan demi meningkatkan keselamatan transportasi, tidak cuma di jalan raya, namun juga pada angkutan laut dan penyeberangan.

Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, menyebutkan, penertiban kendaraan ODOL merupakan untukan dari upaya pihak pemerintah mengonfirmasi kegiatan transportasi berjalan sesuai standar keselamatan.

“Penertiban kendaraan ODOL ini semata-mata demi keselamatan. Kita ingin mengonfirmasi seluruh kegiatan transportasi berjalan sesuai standar keselamatan. Kesalamatan bukan cuma urusan administrasi, namun wajib menjadi budaya dan tanggung jawab bersama,” ujarnya di Jakarta, Minggu (11/10/2026).

Sebagai langkah awal, uji coba penertiban kendaraan ODOL dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Melalui upaya tersebut, pihak pemerintah ingin mengonfirmasi kendaraan angkutan barang yang masuk ke pelabuhan memenuhi ketentuan dimensi dan muatan.

Kendaraan yang memakini batas dimensi dan muatan dinilai berpotensi membahayakan keselamatan, baik ketika beroperasi di jalan raya maupun saat akan diangkut memakai kapal.

Karena itu, penertiban kendaraan ODOL di pelabuhan perlu dilakukan secara konsisten melalui pengawasan dan koordinasi antara pihak pemerintah, operator transportasi, serta tersangka usaha angkutan barang.

Untuk mendukung penertiban tersebut, Menhub mengimbau operator transportasi, termasuk PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni), PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), dan PT ASDP Indonesia Ferry, memperkuat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang di pelabuhan dan penyeberangan.

Pengawasan kendaraan ODOL juga perlu berjalan beriringan bersama penerapan prosedur keselamatan dalam operasional kapal.

Selain itu, keselamatan angkutan laut dan penyeberangan diperkuat melalui pengaturan operasional, termasuk pemisahan angkutan penumpang dan barang pada angkutan pelayaran.

Menhub mencontohkan penerapan pemisahan tersebut di Pelabuhan Ketapang. Ia menekankan bahwa pengawasan wajib disertai edukasi agar seluruh pihak memahami dan mematuhi ketentuan keselamatan.

Penertiban kendaraan ODOL di pelabuhan juga menjadi untukan dari dukungan terhadap program Zero ODOL 2027.

Pemerintah mendorong kepatuhan tersangka usaha angkutan barang terhadap ketentuan yang berlaku melalui pengawasan berkelanjutan dan penguatan koordinasi antarpemangku kepentingan.

Penanganan ODOL juga akan menjadi untukan dari pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penguatan regulasi tersebut diharapkan dapat menyerahkan ketentuan hukum sekaligus mendukung penertiban kendaraan ODOL secara makin efektif dan berkelanjutan.

Dudy menegaskan bahwa keselamatan wajib menjadi prioritas dalam setiap penyelenggaraan transportasi, baik di darat maupun di laut.

“Satu nyawa itu terlalu sejumlah demi kita pihak korbankan apabila kita tidak mempedulikan soal keselamatan. Keselamatan wajib menjadi budaya dan merupakan sesuatu yang tidak dapat kita tawar,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *