Suahasil Potong Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian-Lembaga 30% di Akhir Tahun 2026

admin
By
admin
4 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengimbau seluruh keaparatur negara kementerianan dan lembaga (K/L) menghemat anggaran perjalanan dinas pada triwulan IV Tahun Anggaran 2026.

Hal ini tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-708/MK.03/2026 tertanggal 8 Oktober 2026 tentang Langkah Strategis Belanja Keaparatur negara kementerianan/Lembaga pada Triwulan IV Tahun Anggaran 2026. 

Dalam surat itu, Menkeu Suahasil mengimbau adanya penghematan 30 persen pada pagu perjalanan dinas yang masih belum direalisasikan.

Direktur Jenderal Anggaran Keaparatur negara kementerianan Keuangan (Kemenkeu), Sudarto menerangkan, kebijakan itu merupakan langkah penguatan atas arah kebijakan yang telah dijalankan sepanjang 2026.

Dirjen Anggaran menerangkan, kebijakan ini bertujuan demi mempertajam pengelolaan belanja agar semakin fokus pada pencapaian keluaran dan hasil yang direncanakan.

“Jadi bukan sesuatu yang baru, serta mengonfirmasi bahwa setiap rupiah belanja negara menyerahkan manfaat yang optimal termakin ketika kita memasuki triwulan IV,” kata Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa, di kantor Keaparatur negara kementerianan Keuangan, Jakarta, dikutip Minggu (11/10/2026).

Sudarto turut menegaskan bila pencapaian target prioritas pembangunan tetap menjadi fokus. Ia mengimbau penajaman belanja pun tidak boleh mengganggu pelayanan publik.

“Fokusnya merupakan kita mengajak seluruh keaparatur negara kementerianan lembaga demi semakin fokus demi mencapai target-target yang telah direncanakan,” kata dia.

Dalam surat yang ditujukan kepada para aparatur negara kementerian Kabinet Merah Putih, Kapolri, Jaksa Agung, kepala lembaga pihak pemerintah non-keaparatur negara kementerianan, dan pimpinan kesekretariatan lembaga negara tersebut, Menkeu mengimbau K/L menjalankan penghematan pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas (Kelompok akun 524 dan akun 525115) sebesar 30% dari pagu perjalanan dinas yang masih belum direalisasikan. 

“Melakukan penghematan pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas (Kelompok akun 524 dan akun 525115) sebesar 30% dari pagu perjalanan dinas yang masih belum direalisasikan (masih belum disampaikan pengajuan SPM sampai bersama tanggal 8 Oktober 2026), melalui optimalisasi pertemuan secara daring, pembatasan perjalanan yang tidak prioritas, serta efisiensi jumlah dan frekuensi perjalanan dinas, bersama tetap menjaga kelancaran pelaksanaan tugas dan program prioritas. Pagu perjalanan dinas hasil penghematan di atas agar dilakukan pencantuman catatan dalam Halaman IV DIPA (blokir) bersama memakai kode 9 (automatic adjustment),” tulis surat tersebut.

Artinya, pagu yang dihemat merupakan anggaran yang masih belum diajukan Surat Perintah Membayar (SPM) hingga 8 Oktober 2026.

Penghematan dilakukan melalui optimalisasi pertemuan secara daring, pembatasan perjalanan yang tidak prioritas, serta efisiensi jumlah dan frekuensi perjalanan dinas.

Di sisi lain, K/L tetap diminta menjaga kelancaran tugas dan program prioritas. Nantinya, pagu perjalanan dinas hasil penghematan akan dicatat sebagai blokir.

Surat itu menyebut anggaran tersebut wajib dicantumkan dalam catatan di Halaman IV DIPA (blokir) bersama memakai kode 9 atau automatic adjustment.

Usul revisi anggaran terkait langkah ini disampaikan kepada Keaparatur negara kementerianan Keuangan teramat lambat 16 Oktober 2026, sesuai mekanisme dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 beserta perubahannya.

Kebijakan ini melanjutkan penajaman belanja K/L yang semasih belumnya disampaikan lewat surat Nomor S-89/MK.03/2026 tertanggal 18 Februari 2026 dan Nomor S-292/MK.03/2026 tanggal 26 Mei 2026.

Melalui surat itu, Suahasil menegaskan APBN telah memasuki akhir tahun anggaran berakibat perlu ditentukan optimalisasi belanja pihak pemerintah dan disiplin anggaran tetap terjaga.

Surat itu juga menekankan bahwa kualitas belanja atau spending better dan fokus pada output prioritas Presiden wajib dijaga. Dalam pelaksanaannya, wajib tetap menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pihak pemerintahan yang baik, serta tidak mengakibatkan terganggunya pelayanan publik.

Selain perjalanan dinas, surat itu juga mengimbau K/L menunda belanja pendukung aparatur yang masih belum dikontrakkan bagaikan pengadaan kendaraan bermotor baru, pembangunan rumah dinas baru, serta renovasi gedung dan kantor. Surat turut menetapkan batas akhir usulan revisi anggaran reguler pada 23 Oktober 2026.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *