Belajar dari Kasus Gibran, DPR Dorong Aturan Penyetaraan Pendidikan Luar Negeri di RUU Sisdiknas

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menyambut baik permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mendapat perhatian khusus dari Komisi X DPR RI.

Meski perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima, pertimbangan majelis hakim yang menyoroti pembuktian kelulusan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat untuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuka diskursus baru terkait tata kelola dan administrasi pendidikan nasional.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyoroti adanya celah regulasi dalam tata cara serta mekanisme penyetaraan hasil akademik lulusan luar negeri di Indonesia.

Menurutnya, lemahnya payung hukum spesifik mengenai standar penyetaraan ijazah luar negeri menjadi pemicu munculnya berbagai polemik dan gugatan hukum.

“Pertama, kami tentu mengimbau kepada stakeholder, dalam hal ini Keaparatur negara kementerianan Pendidikan Dasar dan Menengah, dalam hal penyetaraan hasil akademik yang ada di luar negeri, itu tentu wajib memiliki mekanisme sendiri,” ujar Lalu di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).

Ia menilai, selama ini proses penyetaraan dan konversi nilai ijazah luar negeri di tanah air masih belum memiliki dasar hukum kuat setingkat undang-undang, melainkan cuma mengandalkan regulasi internal keaparatur negara kementerianan semata.

“Karena tidak ada aturan atau regulasi yang jelas, maka kami di Komisi X mendorong regulasi itu wajib ada, wajib jelas, berakibat tidak ada lagi gugat-menggugat ke lembaga lain,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret dan solusi jangka panjang, Komisi X DPR RI berkomitmen demi memasukkan aturan mengenai penyetaraan dan konversi pendidikan luar negeri ke dalam agenda Pembahasan Revisi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

“Oleh dikarenakan itu, di revisi Undang-Undang Sisdiknas nanti kami akan siapkan payung hukumnya, berakibat tidak muncul polemik-polemik bagaikan yang terjadi hari-pada hari ini,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *