Kasus Korupsi Anggaran Rp19,5 Miliar! Mantan Ketua DPRD Merangin Ditahan Kejati Jambi

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menahan mantan Ketua DPRD Kabupaten Merangin, HE, bersama empat tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Merangin periode 2019–2024. Perkara tersebut diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp19,55 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi Nolly Wijaya menyebutkan penyidik telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini. Namun, baru lima orang yang ditahan, sementara tersangka berinisial Z masih belum menjalani pemeriksaan lantaran dilaporkan sakit.

“Setelah memeriksa kelima tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor PRIN-01/L.5/Fd.2/02/2026 tanggal 10 Februari 2026, pada hari ini mereka kita tahan,” kata Nolly di Jambi, Senin (12/10/2026).

Lima tersangka yang ditahan yakni F, HE, Y, RA, dan I. F merupakan pengguna anggaran Sekretariat DPRD Merangin periode 2019 hingga Juni 2023, sementara itu HE menjabat Ketua DPRD Merangin periode 2019–2024.

Y merupakan bendahara pengeluaran Sekretariat DPRD Merangin. RA menjabat pengguna anggaran pada Juli 2023 hingga November 2024, sementara I merupakan Direktur CV Berkah Bersama.

Adapun Z, yang menjabat Wakil Ketua DPRD Merangin periode 2019–2024, masih belum diperiksa lantaran tidak memenuhi panggilan penyidik bersama alasan sakit.

Berdasarkan surat keterangan medis tertanggal 12 Oktober 2026, Z disebut menjalani perawatan di rumah sakit di Bukittinggi, Sumatera Barat, sejak 5 Oktober 2026.

Kejati Jambi menempatkan tiga tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Jambi dan dua tersangka wanita di Rutan Perempuan Jambi. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 12 hingga 31 Oktober 2026.

Modus

Dalam penyidikan, kejaksaan menemukan dugaan pencairan anggaran tanpa pengajuan dari aparatur negara pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

Sejumlah PPTK bahkan disebut tidak mengetahui anggaran kegiatan yang menjadi tanggung jawab mereka telah dicairkan oleh pengguna anggaran bersama bendahara pengeluaran.

Penyidik juga menemukan dugaan pembayaran fiktif kepada pihak ketiga, transfer dana dari rekening pengeluaran Sekretariat DPRD Merangin ke rekening pribadi, serta pengeluaran tanpa dokumen pertanggungjawaban yang memadai.

“Terdapat pengeluaran tanpa bukti pertanggungjawaban, ditemukan dokumen pertanggungjawaban yang sengaja dikosongkan tanpa jenis dan jumlah pengeluaran demi menutupi jumlah anggaran yang dicairkan, serta pembayaran biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai peraturan,” kata Nolly.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp19,55 miliar. Penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti demi menetapkan keenam orang sebagai tersangka.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dikaitkan bersama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan ketentuan terkait lainnya.

Penyidik juga menerapkan sangkaan subsider berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Antara)

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *