Terbukti Pungli dan Tipu Jemaah Badal Haji, Izin KBIHU Al-Fatah Dicabut!

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Keaparatur negara kementerianan Haji dan Umrah (Kemenhaj) mencabut izin operasional Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Al-Fatah di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Lembaga yang dipimpin H. Nasir itu terbukti memalsukan data terkait dam dan badal haji serta memungut biaya bimbingan memakini ketentuan dalam penyelenggaraan haji 2026.

Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU) Republik Indonesia Nomor KEP-37/BN/2026. Keputusan berlaku sejak ditetapkan pada 9 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menyebutkan sanksi dijatuhkan setelah mempertimbangkan rekomendasi Direktur Jenderal Pengendalian Nomor ND-316 PN/2026 tertanggal 29 September 2026 serta hasil rapat yang dipimpin Wakil Menteri Haji dan Umrah.

“Dengan dicabutnya izin ini, mereka dilarang menyelenggarakan bimbingan ibadah haji dan umrah serta wajib mengembalikan seluruh hak jemaah yang sedang dibimbing pada tahun berjalan,” kata Puji dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).

Sebagai tindak lanjut, KBIHU Al-Fatah wajib menghentikan seluruh kegiatan bimbingan haji dan umrah. Pengelola juga wajib dalam waktu dekat mengembalikan hak-hak jemaah yang mengikuti bimbingan pada pada tahun ini.

Kemenhaj menegaskan langkah tersebut diambil demi menyerahkan efek jera sekaligus melindungi jemaah agar tidak dirugikan akibat pelanggaran yang dilakukan lembaga bimbingan.

Puji menegaskan pencabutan izin operasional bukan berarti pengelola terbebas dari tanggung jawab atas pelanggaran tersebut. Seluruh kewajiban kepada jemaah tetap wajib diberakhirkan.

“Pihak pengelola KBIHU wajib menyelesaikan seluruh kewajiban atas pelanggaran yang telah mereka lakukan terhadap para jemaah agar tidak ada pihak yang dirugikan,” pungkas Puji.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *