Defisit APBN Rp319 Triliun, Ekonomi RI Aman atau Tidak?

admin
By
admin
15 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga akhir September 2026 tercatat Rp319 triliun atau 1,24 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Posisi itu jauh di bawah batas 3 persen PDB yang selama ini menjadi acuan disiplin fiskal, dan Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebutnya “on track” lantaran APBN memang dirancang defisit sejak awal.

Namun, angka sembilan bulan itu masih belum menggambarkan hasil akhir tahun. Pemerintah memproyeksikan defisit 2026 mencapai sekitar 2,85 persen PDB, berakibat makin dari separuh defisit setahun akan terbentuk dalam tiga bulan terakhir.

Rincian Realisasi hingga September 2026

Suahasil pertama kali menyampaikan angka defisit ini dalam Investor Daily Summit 2026 di Jakarta, Kamis (8/10/2026), dan merinciknya dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (9/10/2026).

Pendapatan negara terkumpul Rp2.341,5 triliun, atau sekitar 74,2 persen dari target APBN Rp3.153,6 triliun, tumbuh 25,5 persen secara tahunan. (Seuntukan media mencatat capaian 74,5 persen; perhitungan redaksi atas target APBN menghasilkan 74,2 persen.)

Penerimaan pajak mencapai Rp1.607,6 triliun atau 68,2 persen dari target Rp2.357,7 triliun, tumbuh 24,1 persen.

Kepabeanan dan cukai Rp240,1 triliun, tumbuh 8,5 persen, sementara itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp492,3 triliun, tumbuh 41,7 persen.

Belanja negara terealisasi Rp2.660,5 triliun atau 69,2 persen dari pagu Rp3.842,7 triliun, tumbuh 19 persen. Belanja pihak pemerintah pusat Rp2.061,3 triliun, terdiri atas belanja keaparatur negara kementerianan/lembaga Rp1.069,4 triliun dan belanja non-keaparatur negara kementerianan/lembaga Rp991,9 triliun, ditambah transfer ke daerah Rp599,2 triliun.

Keseimbangan primer, yakni selisih pendapatan dan belanja di luar bunga utang, tercatat surplus Rp125,5 triliun. Dari angka itu dapat dihitung belanja bunga utang sekitar Rp444,5 triliun, atau hampir 19 persen dari pendapatan yang terkumpul.

Dari sisi pembiayaan, pihak pemerintah menarik utang baru Rp494,3 triliun, setara 59,4 persen dari target Rp832,2 triliun. Penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) neto mencapai Rp497,5 triliun atau 62,2 persen dari target Rp799,5 triliun, sementara pinjaman neto negatif Rp3,2 triliun. Pada periode yang sama tahun lalu, penarikan utang tercatat Rp502,9 triliun atau 64,8 persen dari target saat itu.

Posisi Pemerintah: Defisit Memang Dirancang

“Defisit pada saat ini 1,2% dari PDB. Jadi, ini on track,” kata Suahasil dalam konferensi pers tersebut. Ia menerangkan bahwa APBN didesain defisit agar belanja negara dapat memakini pendapatan dan manfaatnya dirasakan masyarakat sekitar sejak dini.

Menurut Menkeu, belanja akan dipercepat pada November dan Desember, dan belanja negara juga berfungsi sebagai peredam guncangan, antara lain demi menjaga harga bahan bakar minyak bersubsidi. Pembiayaan utang disebutnya terjaga dan makin rendah dibanding tahun lalu.

Target defisit akhir tahun disebut Suahasil menuju sekitar 2,8 persen PDB. Angka outlook resmi dalam Laporan Semester I APBN 2026 merupakan 2,85 persen atau Rp734,3 triliun, makin tinggi dari target awal UU APBN sebesar 2,68 persen atau Rp689,1 triliun.

Outlook itu disampaikan Menteri Keuangan saat itu, Purbaya Yudhi Sadewa, kepada Badan Anggaran DPR pada 7 Juli 2026, bersama proyeksi belanja Rp3.942,4 triliun (termasuk tambahan Rp132 triliun demi subsidi dan kompensasi energi) dan pendapatan Rp3.208,1 triliun. Suahasil menggantikan Purbaya pada 15 September 2026.

Indikator lain yang disampaikan Menkeu pada awal Oktober cenderung mendukung gambaran itu: Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur September 2026 berada di level 52, neraca perdagangan surplus US$3,5 miliar, dan inflasi 3,28 persen.

Empat Cara Membaca Defisit

Defisit sebagai alat stabilisasi, bukan tujuan. Dalam kerangka Musgrave (1959), anggaran pihak pemerintah menjalankan tiga fungsi: alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Fungsi stabilisasi merujuk pada gagasan Keynes (1936) bahwa defisit teramat mudah dibenarkan saat perekonomian berada di bawah kapasitas potensialnya. Indikator yang tersedia pada saat ini, yakni pertumbuhan 5,61 persen pada kuartal I 2026, PMI di zona ekspansi, dan inflasi terkendali, tidak memperlihatkan resesi.

Sehingga, pembenaran defisit 2026 makin bertumpu pada argumen prioritas pembangunan dan kualitas belanja ketimbang peredaman krisis.

Defisit total versus keseimbangan primer. Keseimbangan primer mengeluarkan pembayaran bunga dari hitungan, berakibat memperlihatkan apakah pendapatan tahun berjalan cukup membiayai belanja di luar utang lama. Per September, belanja bunga (sekitar Rp444,5 triliun) makin besar daripada defisit (Rp319 triliun).

Dengan kata lain, sepanjang sembilan bulan pertama, seluruh defisit dapat dijelaskan oleh bunga utang. Surplus primer itu menyusut dari Rp154 triliun pada akhir Agustus, dan masih jauh melampaui desain APBN yang menargetkan keseimbangan primer defisit Rp89,7 triliun, selisih sekitar Rp215 triliun. Selisih ini konsisten bersama pola belanja yang menumpuk di akhir tahun, dan lantaran itu surplus tersebut cenderung menyusut apabila belanja terealisasi sesuai desain.

Domar (1944) dan, dalam kajian yang makin baru, Blanchard (2019) memperlihatkan bahwa rasio utang terhadap PDB berubah menurut persamaan: perubahan rasio utang = [(r − g) / (1 + g)] × rasio utang semasih belumnya − keseimbangan primer terhadap PDB, bersama r sebagai bunga efektif dan g sebagai pertumbuhan PDB nominal. Bila g melampaui r, rasio utang dapat stabil meski ada defisit primer kecil.

Sebagai ilustrasi kasar, bukan proyeksi resmi: bunga yang dibayar sembilan bulan pertama bila disetahunkan dan diuntuk posisi utang sekitar Rp10.000 triliun setara bunga efektif sekitar 5,9 persen, sementara pertumbuhan nominal dapat diperkirakan sekitar 8,9 persen (target pertumbuhan riil 5,4 persen ditambah inflasi 3,28 persen).

Selisihnya masih menguntungkan. Namun, bunga marjinal utang baru makin tinggi daripada rata-rata efektif: imbal hasil SBN tenor 10 tahun berada di 7,17 persen pada 15 September 2026, dan jatuh tempo utang 2026 mencapai Rp749,23 triliun, naik 24,3 persen dibanding 2025. Karena itu, biaya rata-rata cenderung naik seiring pembiayaan ulang utang lama, dan margin tersebut sensitif terhadap perlambatan pertumbuhan.

Aturan fiskal dan kredibilitas. Kopits dan Symansky (1998) menggambarkan aturan fiskal sebagai jangkar yang menekan bias defisit dan menjaga kepercayaan pasar. Di Indonesia, batas defisit 3 persen dan utang 60 persen PDB tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 serta penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Posisi hukum batas ini kini menjadi bahan perdebatan: Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun pada 17 September 2026 menegaskan angka tersebut cuma berada di untukan penjelasan dan bukan di batang tubuh undang-undang, berakibat layak dikaji ulang dalam pembahasan RUU Keuangan Negara. Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menegaskan pihak pemerintah tetap menjaga defisit di bawah 3 persen.

Purbaya, pada September 2025, juga sempat menegaskan angka 3 dan 60 persen bukan standar ilmiah baku melainkan indikator awal, sembari menilai perubahan batas tidak diperlukan. Fitch Ratings menyebut agenda peninjauan UU Keuangan Negara sebagai salah satu sumber kekhawatiran akan pelonggaran kerangka fiskal.

Angka September Belum Menggambarkan Akhir Tahun

Defisit Rp319 triliun merupakan posisi sembilan bulan. Berdasarkan outlook Rp734,3 triliun, defisit pada Oktober–Desember mencapai sekitar Rp415 triliun, atau sekitar 57 persen dari defisit setahun. Ini setara rata-rata Rp138 triliun per bulan, dibanding Rp79 triliun pada September saja dan rata-rata Rp35 triliun per bulan selama sembilan bulan pertama.

Belanja kuartal IV menurut outlook sekitar Rp1.282 triliun atau Rp427 triliun per bulan, sekitar 44 persen di atas rata-rata bulanan sembilan bulan pertama (Rp296 triliun), sementara pendapatan diperkirakan sekitar Rp289 triliun per bulan, hampir sama bersama September (Rp286 triliun). Seluruh angka kuartal IV ini merupakan perhitungan redaksi dari data resmi.

Pola serupa terjadi tahun lalu. Defisit akhir 2025 (realisasi sementara Rp695,1 triliun atau sekitar 2,92 persen PDB) hampir 1,9 kali posisi September 2025 yang Rp371,5 triliun, dan melampaui outlook semester sebesar 2,78 persen. 

Dengan PDB sekitar Rp25.700 triliun (diturunkan dari angka resmi 1,24 persen dan 2,68 persen), batas 3 persen setara sekitar Rp771 triliun. Selisihnya terhadap outlook cuma 0,15 poin persentase atau sekitar Rp37 triliun. Secara aritmetika, bila belanja terealisasi sesuai outlook, kekurangan pendapatan sekitar Rp37 triliun dari outlook telah cukup demi menyentuh batas 3 persen.

Ruang manuver ini sempit, meski Purbaya pada Juli menegaskan keyakinan defisit masih dapat ditekan makin rendah dari outlook.

Sisi Pendapatan: Kuat, namun Ditopang Basis Rendah

Pertumbuhan pendapatan 25,5 persen perlu dibaca bersama basisnya. Pada September 2025, pendapatan negara terkontraksi 7,2 persen secara tahunan menjadi Rp1.863,3 triliun. 

Dari sisi pencapaian target, PNBP telah mencapai sekitar 107 persen dari target setahun (Rp492,3 triliun terhadap Rp459,2 triliun), sementara itu pajak masih 68,2 persen. Outlook pihak pemerintah memperkirakan penerimaan pajak setahun Rp2.310,8 triliun atau 98 persen dari target, berakibat ada kekurangan sekitar Rp47 triliun.

Untuk mencapainya, pajak wajib terkumpul sekitar Rp703 triliun pada kuartal IV, rata-rata Rp234 triliun per bulan dibanding Rp199 triliun pada September. Dengan basis 2025 yang diturunkan dari angka pertumbuhan resmi, kebutuhan itu setara pertumbuhan sekitar 13 persen dibanding kuartal IV 2025, di bawah laju sembilan bulan pertama (24,1 persen).

Perhitungan ini memperlihatkan outlook pajak relatif konservatif terhadap tren, namun pencapaiannya tetap bergantung pada penerimaan akhir tahun yang biasanya tidak merata.

Meski demikian, Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, setelah rilis data kuartal I-2026, memperingatkan potensi kekurangan penerimaan Rp171 triliun hingga Rp484 triliun serta risiko pembengkakan subsidi energi bila harga minyak global tetap tinggi.

Peringatan itu disampaikan jauh semasih belum data September; realisasi pendapatan hingga September sebesar 74,2 persen dari target, hampir sebanding bersama porsi waktu yang telah berjalan (75 persen).

Pembiayaan dan Utang: Bantalan Kas, Beban Bunga, dan Peringkat

Pembiayaan anggaran hingga akhir Agustus tercatat Rp473,5 triliun atau 68,7 persen dari target Rp689,1 triliun, sementara itu defisit saat itu Rp240,1 triliun. Selisih Rp233,4 triliun secara akuntansi menambah saldo kas pihak pemerintah.

Tim Riset Ekonomi Bank Mandiri menyebut pembiayaan berjalan makin awal dan memperbesar ruang gerak fiskal. Pembiayaan di muka mengurangi risiko tekanan pasar pada kuartal IV, namun menimbulkan biaya bunga atas kas yang masih belum terpakai. Rincian pembiayaan anggaran neto per September masih belum ditemukan redaksi dalam materi yang dipublikasikan.

Penerbitan SBN neto turun dari Rp527,4 triliun pada akhir Agustus menjadi Rp497,5 triliun pada akhir September. Dengan sisa pembiayaan utang neto menurut outlook (Rp868,1 triliun) pada kuartal IV sekitar Rp374 triliun.

Posisi utang pihak pemerintah mencapai Rp10.293,69 triliun per Juni 2026 atau 41,26 persen PDB, dibanding batas 60 persen. Ekonom Bright Institute Awalil Rizky memproyeksikan posisi utang akhir 2026 sekitar Rp10.600 triliun.

Rasio terhadap PDB tergolong rendah, namun rasio penerimaan negara terhadap PDB juga rendah: Fitch memperkirakan cuma 13,3 persen pada 2026–2027, berakibat utang setara sekitar 3,2 kali pendapatan tahunan menurut outlook (perhitungan kasar redaksi). Rasio bunga terhadap pendapatan yang hampir 19 persen termasuk indikator yang dipantau lembaga pemeringkat.

Soal peringkat, Moody’s mengubah prospek Indonesia menjadi negatif pada 5 Februari 2026 (peringkat Baa2), disusul Fitch pada 4 Maret 2026 (BBB), bersama alasan utama menurunnya prediktabilitas dan kredibilitas kebijakan.

Fitch juga menyoroti rencana percepatan belanja pada semester I yang dapat menambah risiko fiskal. S&P, pada 13 Juli 2026, mempertahankan peringkat BBB bersama prospek stabil. Menkeu menilai pasar SBN tetap solid: arus modal asing ke SBN pada kuartal III hingga 10 September mencapai Rp33,8 triliun, bersama rata-rata rasio permintaan terhadap penawaran 1,88 kali demi SUN dan 2,53 kali demi sukuk negara.

Aman atau Tidak? Penilaian Berdasarkan Indikator

Secara formal, kondisi ini masih berada dalam koridor aman. Defisit 1,24 persen PDB per September berada jauh di bawah 3 persen, outlook 2,85 persen masih belum melewati batas, rasio utang 41,26 persen berada di bawah 60 persen, keseimbangan primer positif, pembiayaan makin awal membentuk bantalan kas, dan permintaan pasar atas SBN terjaga.

Alasannya, pertama, uang di bawah batas 3 persen pada akhir tahun cuma sekitar 0,15 poin persentase, dan realisasi defisit akhir 2025 melampaui outlook semester. Kedua, pertumbuhan pendapatan yang tinggi seuntukan berasal dari basis rendah, sementara beban bunga yang menyerap hampir seperlima pendapatan mempersempit ruang belanja produktif. Ketiga, dua dari tiga lembaga pemeringkat utama menempatkan Indonesia pada prospek negatif bersama alasan yang berkaitan bersama kredibilitas kebijakan, termasuk kebarangkalian pelonggaran aturan fiskal.

Beberapa variabel akan menentukan apakah defisit akhir tahun sesuai outlook. Pertama, realisasi penerimaan pajak pada kuartal IV, terutama apakah mencapai sekitar Rp703 triliun. Kedua, laju serapan belanja pada November dan Desember. Ketiga, harga minyak dan realisasi subsidi serta kompensasi energi. Keempat, imbal hasil SBN dan arus modal asing. 

Terakhir, hasil pembahasan RUU Keuangan Negara mengenai batas defisit, serta kebarangkalian peninjauan ulang oleh lembaga pemeringkat. Laporan APBN KiTa bulan-bulan berikutnya akan memperlihatkan apakah klaim “on track” bertahan hingga akhir tahun.

Seuntukan rujukan

Blanchard, O. (2019). Public debt and low interest rates. American Economic Review, 109(4), 1197–1229.
Domar, E. D. (1944). The “burden of the debt” and the national income. American Economic Review, 34(4), 798–827.
Keynes, J. M. (1936). The general theory of employment, interest and money. Macmillan.
Kopits, G., & Symansky, S. (1998). Fiscal rules (IMF Occasional Paper No. 162). International Monetary Fund.
Musgrave, R. A. (1959). The theory of public finance: A study in public economy. McGraw-Hill.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *