MediaMerdeka.com – Pemerintah mewajibkan korporasi aplikasi transportasi berbasis platform digital bagaikan ojek online (ojol) memakai sistem algoritma yang transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Regulasi ini mengatur penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma dalam operasional korporasi aplikasi.
“Perusahaan Aplikasi wajib memakai Sistem Otomatis Berbasis Algoritma yang transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif,” tulis Pasal 16 ayat 1 Perpres Nomor 27 Tahun 2026, dikutip Jumat (16/10/2026).
Pengaturan algoritma tersebut mencakup sejumlah keputusan yang berkaitan langsung bersama aktivitas pengemudi. Hal ini meliputi distribusi pesanan, penentuan tarif dinamis, pemberian insentif, penilaian kinerja, pembatasan akun, penangguhan akun, hingga pemutusan hubungan kemitraan.
Selain mengatur sistem yang digunakan korporasi aplikasi, perpres ini juga mewajibkan korporasi menyerahkan penjelasan umum mengenai penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma kepada pengemudi.
“Perusahaan Aplikasi wajib menyediakan penjelasan umum mengenai penggunaan Sistem Otomatis Berbasis Algoritma kepada Pengemudi,” lanjut bunyi Perpres itu.
Ketentuan itu juga mengatur keterbukaan informasi mengenai penggunaan algoritma dalam hubungan kemitraan antara korporasi aplikasi dan pengemudi. Dengan demikian, pengaturan algoritma tidak cuma mencakup pemuntukan pesanan, namun juga keputusan lain yang berpengaruh terhadap aktivitas pengemudi.
Perpres tersebut juga mengatur kewajiban korporasi aplikasi ketika sistem algoritma mengakibatkan pembatasan akun, penangguhan akun, atau pemutusan hubungan kemitraan.
“Dalam hal Sistem Otomatis Berbasis Algoritma menyebabkan pembatasan akun, penangguhan akun, atau pemutusan Hubungan Kemitraan Platform, Perusahaan Aplikasi wajib menyediakan penjelasan alasan yang jelas dan mekanisme keberatan,” tulis Perpres.
Ketentuan ini secara khusus mengatur kejelasan alasan atas keputusan yang berdampak terhadap status akun maupun hubungan kemitraan pengemudi. Perusahaan aplikasi juga diwajibkan menyediakan mekanisme keberatan apabila keputusan tersebut dihasilkan oleh sistem algoritma.
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 30 April 2026 dan mengawali berlaku pada tanggal diundangkan.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

