Tabrak Siswa SMP dan 2 Mobil di Mampang, Pengemudi Pajero Akhirnya Ditetapkan Tersangka

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi mobil Pajero berinisial ADPI yang menabrak seorang siswa SMP hingga tewas di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, menjadi tersangka.

“Ya (telah menjadi tersangka), artinya perkara ini kan telah terjadi di 18 Oktober. Artinya bersama kini telah memasuki hari ketiga dan proses penahanan itu 1×24 jam, saya rasa telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Budi menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan urine, tersangka ADPI tidak terbukti mengonsumsi narkoba.

Saat ini, perkara telah memasuki tahap penyidikan di Polres Metro Jakarta Selatan dan sejumlah pihak telah dimintai keterangan.

Berdasarkan laporan kepihak kepolisianan, kecelakaan terjadi pada Minggu (18/10) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, mobil Mitsubishi Pajero bernomor pihak kepolisian L 1583 FP melaju dari arah barat ke timur di Jalan Mampang Prapatan.

Mobil tersebut lalu menabrak pejalan kaki yang sedang berjalan searah di depannya, tepatnya di sisi kiri jalan.

Setelah menabrak pejalan kaki, mobil Pajero juga menabrak mobil Toyota Avanza bernomor pihak kepolisian B 1941 DZA yang sedang terparkir di sisi kiri jalan serta mobil Hyundai bernomor pihak kepolisian B 292 MPU yang melaju searah di depannya.

Tabrakan itu pun menyebabkan pihak korban ATM meninggal dunia di lokasi setelah merasakan luka parah pada untukan kepala.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *