WALHI Desak Penegakan Hukum Karhutla Tak Hanya Sasar Pelaku Lapangan

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai penegakan hukum kebakaran hutan (karhutla) tidak sewajibnya cuma menyasar tersangka pembakaran di lapangan.

Pemeriksaan perlu menelusuri kebarangkalian keterlibatan korporasi, kelalaian dalam pengelolaan konsesi, hingga pihak yang memerintahkan atau memperoleh keuntungan dari pembakaran.

“Selain itu, dugaan kelalaian korporasi maupun aparat pengawas wajib diperiksa secara objektif agar penegakan hukum menyerahkan efek jera, mencegah kebakaran berulang, dan tidak berhenti pada tersangka di lapangan,” kata Pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI, Umi Ma’rufah dalam keterangannya, Minggu (18/10/2026).

Dalam penanganan karhutla, pemuntukan kewenangan antarlembaga juga perlu disertai mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. Pejabat atau instansi yang terbukti lalai menjalankan kewajiban pengawasan perlu dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

Adapun tanggung jawab lintas sektor dalam penanggulangan karhutla salah satunya diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.

Tanggung Jawab Karhutla

Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020, pihak pemerintah mengatur pemuntukan tugas berbagai keaparatur negara kementerianan, lembaga, aparat TNI, Polri, hingga kepala daerah demi memperkuat pencegahan, pemadaman, dan penegakan hukum terkait karhutla.

Inpres tersebut menitikberatkan pada penguatan upaya pencegahan dan penegakan hukum dalam penanggulangan karhutla. Pelaksanaannya membutuhkan koordinasi lintas instansi, mengawali dari pihak pemerintah pusat hingga pihak pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Berikut rincian tugas dan tanggung jawab masing-masing instansi berdasarkan materi Inpres:

Keaparatur negara kementerianan koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan bertugas mengoordinasikan kebijakan penanggulangan karhutla agar berjalan secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.

Selain itu, koordinasi juga mencakup pemantauan dan evaluasi pelaksanaan upaya penanggulangan oleh keaparatur negara kementerianan dan lembaga terkait.

Menteri Dalam Negeri bersama Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup bertanggung jawab menjalankan pembinaan dan pengawasan terhadap kebijakan kepala daerah serta kepala daerah/wali kota dalam menangani karhutla.

Menteri Dalam Negeri juga mengonfirmasi tersedianya alokasi anggaran yang memadai dalam APBD demi penanganan karhutla.

Menteri Luar Negeri bertugas mengoordinasikan diplomasi dan hubungan luar negeri terkait persoalan karhutla. Tugas tersebut mencakup pemberian fasilitas diplomatik apabila dibutuhkan dalam upaya penanggulangannya.

Menteri Keuangan bersama Kepala Bappenas menyerahkan dukungan demi menyinkronkan perencanaan dan penganggaran penanganan karhutla. Sinkronisasi dilakukan pada tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *