MediaMerdeka.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI berinisial DS sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2017–2020.
DS diduga memanipulasi hasil uji kadar nikel demi mengekspor komoditas secara ilegal hingga menyuap penyelenggara negara demi mengurus dokumen perizinan.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebutkan, penetapan DS sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik menggelar ekspose perkara.
“Tersangka DS selaku direktur utama sekaligus pemegang saham PT CNI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai bersama tahun 2020,” kata Anang di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Anang menerangkan, DS diduga mengekspor nikel secara melawan hukum tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri.
Modus yang diduga digunakan merupakan manipulasi hasil uji kadar nikel demi memperoleh dokumen rekomendasi dan persetujuan ekspor.
“Tersangka diduga menjalankan ekspor nikel secara melawan hukum tanpa memenuhi kewajiban DMO atau Domestic Market Obligation bersama memakai dokumen hasil uji kadar nikel, rekomendasi ekspor, dan persetujuan ekspor yang diduga diterbitkan melalui proses yang menyimpang dari ketentuan,” ujarnya.
Tak cuma itu, DS juga diduga menyerahkan uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait demi memuluskan pengurusan dokumen perizinan.
“Tersangka juga diduga menyerahkan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait dalam pengurusan dokumen perizinan,” ucapnya.
Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp401 miliar. Angka tersebut berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Atas dugaan perbuatannya, DS dijerat bersama Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf A atau C KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 12 huruf A, atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tipikor, atau Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 huruf A atau C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana.
Semasih belumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

