Direktur PT TPL Jadi Tersangka Korupsi Rp2 Triliun! Diduga Manipulasi Harga Pupl dan Suap Pajak

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Kejaksaan Agung menetapkan Direktur merangkap Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk berinisial AL sebagai tersangka dugaan korupsi manipulasi harga transaksi bersama korporasi afiliasi pada periode 2008–2025.

AL diduga mengubah klasifikasi produk pulp demi menurunkan nilai transaksi yang dilaporkan hingga memberi uang kepada pemeriksa pajak.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menyebutkan, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan AL sebagai tersangka pada Kamis (15/10/2026).

“Menetapkan satu orang tersangka pada Kamis (15/10) terhadap AL selaku Direktur merangkap Corporate Secretary PT TPL,” kata Anang dikutip dari ANTARA, Jumat (16/10/2026).

AL ditangkap di Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (15/10), setelah semasih belumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Penyidik lalu menahannya selama 20 hari, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Anang menerangkan, AL diduga terlibat dalam manipulasi transaksi penjualan bubur kertas atau pulp kepada korporasi afiliasi di luar negeri, DP MMI, Ltd., serta penjualan dalam negeri kepada pabrik APR.

Salah satu modus yang diduga dilakukan ialah mencantumkan nilai transaksi makin rendah dari harga sebenarnya atau under-invoicing. Praktik tersebut dilakukan melalui manipulasi klasifikasi produk berdasarkan kode Harmonized System (HS).

“Kegunaan dan harga nilai pasar produk tersebut sewajibnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp/bleached hardwood kraft pulp (BHKP),” jelas Anang.

Perubahan klasifikasi itu diduga menciptakan harga yang dilaporkan tidak mencerminkan karakteristik dan nilai pasar sebenarnya. Padahal, PT TPL berkewajiban menyampaikan dokumen penentuan harga transfer (transfer pricing documentation) serta surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak badan kepada otoritas perpajakan.

Penyidik menduga AL juga menyampaikan laporan transaksi yang tidak sesuai bersama keadaan sebenarnya.

Selain itu, ia diduga menyerahkan uang kepada pemeriksa pajak agar pengawasan dan pemeriksaan kewajaran transaksi korporasi tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Tersangka AL secara melawan hukum menyerahkan sejumlah uang kepada pemeriksa pajak (fiscus) agar tidak dilakukan pengawasan dan dalam menelaah kertas kerja pemeriksaan/pengawasan (KKP) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) tidak mendasarkan pada audit program yang telah disusun,” beber Anang.

Akibatnya, pemeriksa pajak diduga tidak membandingkan harga maupun mengecek kewajaran nilai transaksi yang tercantum dalam dokumen harga transfer dan laporan pajak PT TPL.

“Perbuatan tersangka AL bersama-sama bersama pemeriksa pajak tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang makin Rp2 triliun,” ungkap Anang.

Atas dugaan perbuatannya, AL disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Semasih belumnya, Kejagung telah menetapkan PT Toba Pulp Lestari sebagai tersangka korporasi dalam perkara yang sama. Penyidik juga telah menetapkan dua pegawai pajak sebagai tersangka perseorangan.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *