Tak Main-main, Bupati Klaten Hamenang Diduga Lakukan 5 Klaster Tindak Pidana Korupsi

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, menjalankan lima klaster tindak pidana korupsi usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (15/10/2026).

“Adapun konstruksi perkara ini teruntuk ke dalam lima klaster,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Ahmad Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

Klaster pertama ialah dugaan pemberian uang terkait pemeriksaan laporan keuangan Tahun Anggaran 2025. Awalnya, pada April 2026, BPK Perwakilan Provinsi Jateng melaksanakan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun 2025. Hasilnya, ditemukan kemakinan pembayaran honorarium sebesar sekitar Rp5 miliar.

Kemakinan pembayaran itu terdiri dari honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai bersama jam pelaksanaan sebesar Rp4,16 miliar serta kemakinan honor pelaksana kegiatan sebesar Rp1,02 miliar.

“Adapun dalam pertemuan tersebut, dibahas tentang rencana dropping 2 temuan terkait kemakinan pembayaran honorarium sebesar kurang makin Rp5 miliar dimaksud,” ujar Taufik.

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, kata Taufik, dilakukan pertemuan lanjutan di Semarang pada Mei 2026 antara HWI bersama Luthfi, dalam rangka negosiasi agar temuan pemeriksaan tersebut dihapus dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

“ALU menyampaikan permintaan kepada HWI bersama menyebutkan, ’Tolong support kami Rp600 juta’. Akan namun HWI tidak menyanggupi dan mengajukan negosiasi hingga terjadi kesepakatan menjadi Rp400 juta,” ujar Taufik.

Selanjutnya, Hamenang bertemu bersama Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten Jaka Purwanto (JP), Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Rizqan Iryawan (RZI), dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Klaten Muh Himawan Purnomo (MHP).

“Dalam pertemuan tersebut, ALU menyerahkan kontak ‘kode AMIDIS’ kepada HWI melalui perantara IHS dan AGS. Bahwa lalu, HWI menyerahkan ‘kode AMIDIS’ tersebut kepada RZI beserta permintaan demi menyiapkan uang sejumlah Rp400 juta, sesuai bersama kesepakatan ALU dan HWI,” ungkap Taufik.

Lalu, Rizqan menyerahkan kode AMIDIS kepada pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative (PT MWC) Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW) beserta permintaan penyiapan uang Rp 400 juta tersebut.

“Namun demikian, lantaran adanya peristiwa tertangkap oleh KPK di Muara Enim yang terkait bersama dugaan suap audit BPK, maka lalu pemberian oleh MAW kepada AMIDIS ditunda,” ucap Taufik.

“Di sisi lain, pada Juni 2026, BPK telah menyampaikan LHP kepada Pemkab Klaten bersama telah menghapus temuan (dropping) terkait kemakinan pembayaran honorarium narasumber sebagaimana kesepakatan antara ALU dan HWI,” sambung dia.

Pada klaster kedua, Hamenang diduga menyambut baik fee dari sejumlah penyedia atau kontraktor atas proyek pengadaan di Kabupaten Klaten sesejumlah makin dari Rp2 miliar.

Sesejumlah Rp1,9 miliar diterima melalui Rizqan. KPK menduga uang itu diduga digunakan demi keperluan pribadi bagaikan membayar utang pilkada dan kebutuhan operasional.

Lalu, Hamenang juga diduga menyambut baik Rp240 juta dari pihak swasta mealui Bramantya Samuel Rizkiargyanto selaku ajudannya. Uang itu diduga demi keperluan pribadi,

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *