MediaMerdeka.com – Petugas Aviation Security (AVSEC) bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Daerah Istimewa Yogyakarta mengtidak berhasilkan upaya penyelundupan 79.644 ekor Benih Bening Lobster (BBL) ilegal di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA).
Puluhan ribu benih lobster tersebut rencananya akan diterbangkan menuju Batam. Aksi tersebut sukses diungkap petugas pada Jumat (16/10/2026) pada hari semasih belumnya.
Kepala Balai Karantina Yogyakarta, Obing Hobir As’ari menuturkan pengtidak berhasilan pengiriman ilegal ini bermula dari kecurigaan petugas keamanan bandara saat memeriksa dua koper bagasi milik penumpang pesawat.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan puluhan ribu benih lobster yang tidak dilengkapi dokumen resmi karantina.
Dua koper cokelat berisi benih lobster tersebut diketahui milik dua penumpang berinisial T, masyarakat sekitar Surabaya, dan NDPS, masyarakat sekitar Temanggung.
“Untuk mengelabuhi petugas dan mesin pemindai (x-ray), para tersangka memakai modus pengemasan yang rapi,” kata Obing dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (17/10/2026).
Para tersangka memakai modus pengemasan khusus berupa kantong plastik berselimut biru, diberi dry ice, serta dilapisi aluminium foil tebal demi menyamarkan isi bagasi dari pemindaian x-ray.
Berdasarkan hasil pencacahan fisik oleh petugas Karantina DIY, total 79.644 ekor benih lobster yang disita teruntuk dalam empat paket besar.
Rinciannya terdiri dari 72.508 ekor Lobster Pasir/Batu kondisi hidup, 5.136 ekor Lobster Mutiara kondisi hidup, dan 2.000 ekor benih lobster dalam kondisi mati yang disisihkan sebagai sampel barang bukti.
Seluruh barang bukti setelah itu diserahterimakan dari pihak pengamanan Bandara YIA kepada aparatur negara Karantina Yogyakarta demi penanganan biologis dan pemrosesan hukum makin lanjut.
Obing menerangkan bahwa tindakan penyelamatan langsung dilakukan oleh tim medis Karantina DIY demi mengonfirmasi benih lobster yang disita tetap bertahan hidup.
“Benih bening lobster merupakan sumber daya hayati yang dilindungi dan wajib diawasi secara ketat lalu lintasnya. Penanganan awal bagaikan aklimatisasi suhu, penyegaran air, dan aerasi intensif langsung dilakukan oleh petugas Karantina Yogyakarta agar benih bening lobster yang hidup tersebut tetap dapat bertahan semasih belum dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya,” paparnya.
Menurut Obing, kerugian akibat kegiatan ilegal tersebut tidak terbatas pada nilai komoditasnya saja. Lebih dari itu termasuk risiko penyakit, hilangnya sumber daya genetik, kerugian ekonomi masyarakat sekitar dan lainnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

