MediaMerdeka.com – Nota perlawanan atau eksepsi yang disampaikan eks Jampidsus Febrie Adriansyah dinilai dapat membongkar berbagai celah krusial dalam surat dakwaan.
Pandangan itu disampaikan Pengamat Kebijakan Publik Yanuar Wijanarko. Ia menilai nota perlawanan Febrie dapat mengurai perbuatan materiil hingga misteri rantai komando yang tidak tuntas ditarik secara linier, termasuk status hukum Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
“Ketika konstruksi dakwaan mengasumsikan hubungan tanpa uraian perbuatan materil yang jelas, ditambah adanya teka-teki status pihak ketiga yang tidak ditarik secara proporsional, ini memperlihatkan celah serius dalam ketelitian penuntutan,” kata Yanuar kepada wartawan pada Kamis (15/10/2026).
Yanuar juga berpendapat bahwa rantai komando dalam perkara ini wajib dibuktikan secara objektif, bukan sekadar berbasis asumsi.
Jika menyaksikan nota perlawanan yang disampaikan tim hukum Febrie, mereka justru kembali mempertanyakan siapa yang memerintahkan Ferry Boboho demi menjalankan pemerasan terhadap Tan Kian.
Tidak dicantumkannya pihak-pihak yang bersentuhan langsung bersama perkara di lapangan dalam kerangka dakwaan menciptakan klaim perintah langsung dari Febrie menjadi amat spekulatif.
Yanuar menilai hal ini menyisakan keraguan besar (reasonable doubt) atas kevalidan tuduhan yang dialamatkan kepada mantan petinggi Korps Adhyaksa tersebut.
“Kasus ini merupakan ujian berat untuk objektivitas peradilan. Jika penegakan hukum dilakukan bersama instrumen yang rapuh secara formil, dikhawatirkan justru melahirkan chilling effect yang menciptakan aparat penegak hukum lain menjadi ragu-ragu dan takut demi bersikap tegas dalam memberantas korupsi besar di masa depan,” tandas Yanuar.
Semasih belumnya, eks Jampidsus Febrie Adriansyah mempertanyakan perintah pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian melalui Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho dalam pengurusan perkara dugaan korupsi PT Jiwasraya.
Hal itu disampaikan Febrie saat membacakan nota perlawanan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
Febrie menyebutkan, jaksa penuntut umum (JPU) sewajibnya dapat makin cermat dalam menyusun dakwaan bersama menguraikan kapan dan bagaimana kejadian tersebut berlangsung.
“Surat Dakwaan wajib menerangkan secara tegas bagaimana dan kapan kehendak tersebut menjadi kehendak saya,” kata Febrie, Rabu.
Dalam dakwaan jaksa, Ferry merupakan pihak yang bertemu bersama Tan Kian. Dalam pertemuan itu, Ferry menyampaikan kebarangkalian penetapan tersangka, lalu mengimbau uang Rp55 miliar.
Febrie lalu mempertanyakan apakah jaksa mendalilkan dirinya sebagai pemberi perintah semasih belum Ferry bertemu Tan Kian atau baru terlibat setelah Ferry menyambut baik uang melalui perantara.
“Apakah Penuntut Umum mendalilkan bahwa semasih belum pertemuan Ferry bersama Tan Kian telah terdapat perintah dari saya? Jika demikian, kapan perintah itu diberikan, dalam bentuk apa, kepada siapa, dan apa tindakan konkret saya yang memperlihatkan adanya kesepakatan tersebut?” ucap Febrie.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

