Polda Metro Jaya Tak Hadir, Sidang Praperadilan Aktivis Ube Ditunda Sepekan

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Sidang praperadilan yang diajukan aktivis digital Ryandi alias Ube di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda selama satu pekan pada Selasa (13/10/2026). Penundaan terjadi di tengah absennya Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon.

Berdasarkan pantauan MediaMerdeka.com di lokasi, tidak ada perwakilan Polda Metro Jaya yang hadir dalam persidangan bersama nomor perkara 180/Pid.Pra/2026/PN.Jtk.Sel tersebut.

Kuasa hukum Ube dari Tim Advokasi demi Demokrasi (TAUD), Abdul Rahim Marbun, menyayangkan ketidakhadiran pihak kepihak kepolisianan. Menurut dia, Polda Metro Jaya telah dipanggil secara sah dan patut demi menghadiri sidang.

“Termohon itu telah dipanggil secara patut dan sah. Maka telah sewajibnya (datang),” katanya.

Meski termohon tidak hadir, hakim tunggal PN Jakarta Selatan menunda persidangan lantaran kuasa hukum pemohon juga masih belum menyesuaikan surat kuasa dan permohonan. Dokumen tersebut masih mencantumkan nama prinsipal yang telah mencabut kuasa.

“Kalau gitu kalian perbaiki dulu,” kata majelis hakim.

Hakim mengimbau TAUD memperbaiki dokumen dan melanjutkan persidangan satu pekan lalu.

Abdul menerangkan, pihaknya semula mewakili dua prinsipal dalam permohonan praperadilan serupa, yakni MRS dan MNT. Namun, salah satu di antara mereka memutuskan mencabut kuasa berakibat permohonan perlu disesuaikan.

“Pada akhirnya wajib ada penyesuaian dalam proses permohonannya yang di mana wajib mentake out dalil pemohon 2,” jelas Abdul.

Menurut Abdul, penyesuaian itu semestinya cukup dilakukan melalui renvoi atau perbaikan dokumen tanpa mengubah substansi perkara.

“Tidak menghilangkan pokok sengketanya,” tegasnya.

Praperadilan ini diajukan sejumlah tahanan demonstrasi Agustus yang diwakili TAUD. Mereka mempersoalkan penangkapan yang dinilai sewenang-wenang serta tuduhan penghasutan yang dianggap tidak berdasar oleh Polda Metro Jaya.

Ube ditangkap pada 19 Agustus 2026 bersama tuduhan menjalankan penghasutan menjelang demonstrasi Agustus lalu.

Reporter: Alif Bintang

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *