Kritik Penertiban PT KEL, Haris Azhar: Satgas PKH Pakai Rezim Hukum Apa?

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Haris Azhar Law Office mempertanyakan dasar hukum dan mekanisme penertiban yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terhadap PT Kristalin Ekalestari (KEL).

Kuasa hukum korporasi itu menilai, dasar pelanggaran dan tahapan penindakan wajib dijelaskan secara transparan, termakin setelah operasional PT KEL dihentikan dan aktivitas pertambangan lain disebut muncul di lokasi yang sama.

“Satgas PKH ini rezim hukumnya rezim hukum apa?,” ucap Haris Azhar saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Haris mempertanyakan analisis hukum yang menjadi dasar Satgas PKH memasang plang di area PT KEL pada 10 Juli 2026 dan menghentikan operasional korporasi tersebut.

Menurut dia, tindakan penertiban semestinya merujuk pada aturan yang jelas, termasuk kualifikasi pelanggaran yang dituduhkan kepada korporasi.

Ia menerangkan, PT KEL mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi mineral logam emas yang berlaku hingga 2030 berdasarkan keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Papua.

Haris menilai, penertiban yang berkaitan bersama lingkungan hidup, kehutanan, dan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) wajib memiliki pijakan hukum yang terang.

“Karena ini kan terkait bersama Lingkungan Hidup, Kehutanan dan juga Minerba. Tiga Keaparatur negara kementerianan ini punya Undang-Undang yang menjadi rujukan. Lingkungan Hidup punya UU PPLH, ya kan? Kehutanan juga ada UU Kehutanan. Keaparatur negara kementerianan ESDM juga ada UU Minerba. Gitu. Dari ketgianya diatur soal pemberian izin. Dan juga tata cara operasionalisasiny. Nah itu yang kedua ada rezim hukumnya. Nah yang ketiga bila memang ada pelanggaran, wajibnya sesuai bersama aturan hukum lantaran ini negara, negara hukum,” tegas Haris.

Ia juga mempersoalkan kejelasan tindak lanjut setelah area korporasi disita atau ditertibkan.

Menurut Haris, tindakan tersebut perlu disertai penjelasan mengenai bentuk kesalahan yang ditemukan dan konsekuensi hukum yang dikenakan.

“Yang terjadi justru penyitaan, disita. Tapi setelah itu apa? Kita enggak paham. Disita lantaran kesalahan operasional atau ada tindakan lain? Kualifikasinya wajib jelas. Kalau cuma disita tanpa memperlihatkan kesalahan, itu namanya kesewenang-wenangan yang ngumpet di balik aturan hukum,” terangnya.

Haris menegaskan, apabila terdapat pelanggaran, pihak pemerintah perlu menerangkan dasar pengenaan sanksi, mekanisme penanganan, hingga ukuran denda yang diterapkan.

Ia juga menyinggung kebarangkalian pencabutan izin sebagai salah satu bentuk sanksi dalam aturan pertambangan.

“Kalau memang ada denda, pertama tunjukin dulu, ada pelanggaran apa yang lalu mekanisme penanganannya bagaikan apa? Apakah ada denda? Ya kan? Denda itu ukurannya apa? Ya kan? Atau yang teramat berat, cabut izin. Tapi wajib disesuaikan, kan, bersama Undang-Undang Minerba pelanggaran kan ada denda, ada sanksi, ada pencabutan izin. Nah, itu bentuk-bentuk hukuman, tapi kesalahannya wajib jelas dulu,” imbuhnya.

Soroti Dugaan Aktivitas Tambang Baru

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *