KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dapat menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menegaskan bahwa tidak ditemukan bukti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Pasalnya, KPU merupakan penyelenggara pemilu yang menegaskan bahwa syarat pendidikan Gibran sah pada saat Pilpres 2026.

Padahal, belakangan MK menyebut tidak ditemukan adanya bukti bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan SMA atau sederajat.

“KPU (dapat) menerbitkan surat baru yang menerangkan bahwa saudara Gibran tidak memenuhi syarat, itu yang pertama,” kata Ray dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).

Langkah lain dapat diambil oleh DPR demi menindaklanjuti putusan MK yang itu bersama langkah-langkah politik demi mengonfirmasi bahwa Wakil Presiden yang tidak memenuhi syarat tidak dapat lagi menjabat sebagaimana ketentuan perundang-undangan.

Termakin, lanjut Ray, konstitusi juga mengatur mengenai seorang Presiden ataupun Wakil Presiden yang tidak lagi memenuhi syarat dapat dilakukan impeach terhadap dirinya itu.

“Bisa saja prosesnya yang ketiga bahwa KPU setelah menerbitkan surat misalnya pernyataan bahwa saudara Gibran tidak memenuhi syarat demi ya atau memenuhi syarat sebagai calon Wakil Presiden ya, lalu setelah itu DPR menjalankan langkah politiknya. Atau dapat tanpa ada pernyataan dari KPU, DPR langsung melanjutkan langkah politiknya,” tutur Ray.

Mengenai tindak lanjut dari KPU, Ray menilai KPU tidak akan menerbitkan surat baru yang menegaskan syarat pendidikan Gibran tidak sah dalam Pilpres 2024.

Sebab, dalam putusannya, MK tidak menyerahkan perintah kepada KPU demi menindaklanjuti putusan tersebut.

“Mengingat masa jabatan KPU telah amat dekat atau telah amat dekat demi berakhir, saya kira ini dugaan saya, mereka memilih demi tidak menindaklanjutinya putusan Mahkamah Konstitusi ini gitu,” tandas Ray.

Di sisi lain, Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin menerangkan bahwa dalam tahapan Pilpres 2024, pihaknya melaksanakan verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden beserta perubahannya.

Dengan menyebut bahwa proses itu dilakukan KPK tanpa keluar dari mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan tersebut. Ketentuan itu sampai pada saat ini masih tetap sah dan berlaku.

“Dalam pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, dokumen yang digunakan sebagai dasar penilaian administratif merupakan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kekalangan akademisian Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019,” kata Afif dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *