LPDB Koperasi Perkuat Aspek Hukum, Jaga Akuntabilitas Dana Bergulir

admin
By
admin
6 Min Read

MediaMerdeka.com – Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi memperkuat aspek hukum dalam proses penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir kepada koperasi melalui Focus Group Discussion (FGD) mengenai penolakan klaim oleh lembaga penjamin dan penyelesaian gugatan yang dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan lantaran persoalan formil.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Divisi Hukum LPDB Koperasi ini menjadi untukan dari upaya memperkuat mitigasi risiko pembiayaan, meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa, serta menyempurnakan prosedur dan dokumen hukum. Langkah tersebut penting demi menjaga akuntabilitas pengelolaan dana bergulir yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sekaligus mengonfirmasi dana dapat terus dimanfaatkan demi mendukung pengembangan koperasi di Indonesia.

Direktur Utama LPDB Koperasi, Krisdianto, dalam sambutannya menegaskan bahwa penguatan aspek hukum merupakan untukan penting dari tanggung jawab LPDB Koperasi dalam mengelola dana negara. Sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Keaparatur negara kementerianan Koperasi, LPDB Koperasi tidak cuma dituntut demi menyalurkan pembiayaan, namun juga mengonfirmasi pemanfaatan dan pengembalian dana berjalan bersama baik.

“Pengelolaan dana bergulir memiliki tanggung jawab yang besar lantaran dana yang kami kelola bersumber dari APBN. Oleh lantaran itu, mitigasi risiko wajib dilakukan secara menyeluruh, termasuk melalui penguatan aspek hukum dalam kerja sama penjaminan dan penyelesaian perkara,” ujar Krisdianto.

Ia menerangkan, LPDB Koperasi telah menerapkan langkah mitigasi risiko, antara lain melalui pengikatan jaminan dan penjaminan kredit. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat tantangan berupa penolakan klaim penjaminan akibat ketidaksesuaian persyaratan administratif maupun substansial, serta kendala formil dalam proses penyelesaian perkara hukum.

Menurut Krisdianto, forum tersebut diharapkan menghasilkan rekomendasi yang dapat diterapkan secara konkret, mengawali dari perbaikan dokumen dan perjanjian kerja sama, penyempurnaan prosedur operasional, hingga penentuan strategi penyelesaian sengketa yang makin efektif.

Direktur Umum dan Hukum LPDB Koperasi, Deva Rachman, menyebutkan bahwa FGD ini menjadi momentum demi mengevaluasi penanganan klaim penjaminan sekaligus memperkuat langkah hukum sejak tahap awal kerja sama.

“Yang ingin kami dorong merupakan penguatan mitigasi sejak awal, bukan cuma ketika sengketa telah terjadi. Kami perlu mengonfirmasi dokumen dan perjanjian dipahami bersama baik, persyaratan klaim dipenuhi secara cermat, serta strategi penyelesaian perkara disusun secara tepat,” kata Deva.

Ia mengimbuhkan, koordinasi dan pertukaran pandangan bersama para pemangku kepentingan diperlukan demi memperkaya perspektif hukum serta mengidentifikasi alternatif penyelesaian yang sesuai bersama ketentuan yang berlaku. LPDB Koperasi juga mendorong agar hasil diskusi dapat ditindaklanjuti melalui penyusunan simulasi penanganan kasus dan penyempurnaan prosedur internal.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha LPDB Koperasi, Afif Thosin Roy Akhmad, menerangkan bahwa kesuksesan pengelolaan dana bergulir mencakup tiga aspek yang saling berkaitan, yakni kesuksesan penyaluran, pemanfaatan dana sesuai perdemian, dan pengembaliannya agar dapat digulirkan kembali kepada koperasi lainnya.

“Dana bergulir wajib menyerahkan manfaat secara berkelanjutan. Karena itu, kesuksesan penyaluran perlu diikuti bersama pemanfaatan yang optimal dan pengembalian dana yang baik. Pengelolaan risiko, termasuk risiko hukum dan penjaminan, menjadi untukan penting demi menjaga keberlanjutan pembiayaan untuk koperasi,” ujar Afif.

Menurut Afif, mekanisme penjaminan merupakan salah satu instrumen mitigasi risiko yang dapat mendukung akses pembiayaan koperasi, terutama untuk koperasi yang memiliki keterbatasan aset tetap demi dijadikan agunan. Namun, pelaksanaannya membutuhkan kejelasan persyaratan, keselarasan dokumen, dan pemahaman terhadap ketentuan perjanjian agar proses pengajuan klaim maupun penyelesaian sengketa dapat berjalan makin efektif.

FGD ini menghadirkan narasumber dari Ombudsman Republik Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta praktisi dan akademisi hukum. Perspektif dari berbagai pemangku kepentingan tersebut diharapkan dapat memperkaya kajian mengenai mekanisme penjaminan, aspek perlindungan konsumen, serta pilihan penyelesaian sengketa sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Pembahasan difokuskan pada tiga agenda utama. Pertama, mengidentifikasi solusi hukum terkait pengajuan klaim penjaminan dan pengendalian pembiayaan bermasalah. Kedua, mengevaluasi dokumen serta langkah hukum demi mengantisipasi persoalan formil dalam gugatan. Ketiga, menyusun pertimbangan strategi penyelesaian perkara, termasuk evaluasi upaya hukum lanjutan, kebarangkalian pengajuan gugatan kembali, atau pemanfaatan mekanisme mediasi dan alternatif penyelesaian sengketa yang relevan.

Krisdianto menginginkan, hasil FGD tidak berhenti pada diskusi, namun dapat menjadi bahan perbaikan yang terukur untuk seluruh jajaran LPDB Koperasi.

“Masukan dari para ahli dan pemangku kepentingan amat diperlukan demi memperkuat posisi hukum LPDB Koperasi. Hasilnya diharapkan dapat dimanfaatkan demi menyempurnakan standar operasional prosedur dan perjanjian kerja sama, berakibat pengelolaan dana negara semakin akuntabel dan risiko dapat dimitigasi bersama makin baik,” ujarnya.

Penguatan aspek hukum ini juga menjadi relevan seiring bersama perkembangan kebutuhan pembiayaan koperasi, termasuk dukungan terhadap program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Peningkatan cakupan pembiayaan perlu diimbangi bersama tata kelola yang kuat, pengelolaan risiko yang cermat, serta mekanisme penjaminan dan penyelesaian sengketa yang dipahami oleh seluruh pihak terkait.

Melalui kegiatan ini, LPDB Koperasi berkomitmen demi terus meningkatkan kualitas tata kelola penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir, menjaga akuntabilitas keuangan negara, dan memperkuat keberlanjutan akses pembiayaan untuk koperasi sebagai untukan dari upaya mendorong ekonomi kerakyatan.***

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *