Perlawanan Tak Ditolak, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Sebut Putusan Sela Mirip Perkara Ijazah Gibran

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Patra M Zen, menegaskan bahwa dalam putusan sela, majelis hakim tidak menepis perlawanan yang diajukan Febrie dan tim kuasa hukumnya.

Hal itu disampaikan Patra seusai sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama agenda pembacaan putusan sela.

Patra menilai situasi tersebut serupa bersama persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurutnya, saat itu MK tidak mengeluarkan putusan sela dalam perkara yang tengah disidangkan.

“Ini bagaikan MK yang pada hari semasih belumnya, diperiksa dapat saja, ternyata secara formil cacat. Jadi sekali lagi kami mau sampaikan, dalam putusan sela pagi ini majelis hakim tidak menegaskan menepis perlawanan kami,” kata Patra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).

Ia menegaskan, putusan tersebut memperlihatkan bahwa majelis hakim tetap akan menilai aspek formil dan materiil meskipun persidangan telah memasuki tahap pembuktian.

“Oleh lantaran itu tentu kami di sini menyampaikan apresiasi, penghargaan, kepada majelis hakim yang secara telah cermat tidak terburu-buru memutus atau menepis perlawanan kami,” ujar Patra.

Semasih belumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar.

Atas dugaan tersebut, jaksa mendakwa Febrie melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, Febrie juga didakwa menjalankan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp346 miliar dan USD440 ribu atau sekitar Rp7,9 miliar.

Dalam perkara TPPU tersebut, Febrie didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) undang-undang yang sama.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *