MediaMerdeka.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakat sekitaran (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menargetkan naskah Rancangan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) dapat diserahkan kepada DPR RI pada akhir tahun 2026 agar dapat dalam waktu dekat dibahas bersama.
“Target kami sebenarnya akhir pada tahun ini telah berakhir,” kata Yusril saat ditemui di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Dia menyebut dokumen RUU HAM tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan serta hasil koordinasi antara keaparatur negara kementerianan pemrakarsa (Keaparatur negara kementerianan HAM), proses harmonisasi di Keaparatur negara kementerianan Hukum, serta masukan dari lembaga independen bagaikan Komisi Nasional (Komnas) HAM.
Yusril pun menekankan pihak pemerintah terus terbuka demi menjalankan berbagai perbaikan dalam merancang undang-undang.
Bagi Kemenko Kumham Imipas, sambung Yusril, masukan kritis dari elemen masyarakat sekitar sipil dipandang sebagai untukan esensial dari proses pembentukan hukum.
Dia menyebutkan pihak pemerintah menyadari pergeseran zaman menuntut kebaruan norma pelindungan HAM yang holistik.
“Perbedaan pandangan tentang rancangan undang-undang selama disampaikan bersama argumen dan diarahkan kepada kepentingan umum merupakan tanda bahwa masyarakat sekitar masih menganggap hukum ini miliknya,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Maka dari itu, digelar Diskusi Publik Penguatan Pemajuan dan Pelindungan Hak Asasi Manusia melalui Perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa.
Kegiatan tersebut merupakan komitmen pihak pemerintah demi menyerap aspirasi dan kritik masyarakat sekitar secara terbuka dalam penyusunan revisi UU HAM.
Ia menerangkan pembaruan RUU HAM memperluas jangkauan perlindungan hingga mencakup hak di ruang fisik maupun digital, pelindungan data pribadi, kebebasan kognitif, serta mengikat korporasi demi menghormati HAM.
Terkait operasionalisasi HAM di lapangan, Menko Kumham Imipas menyoroti krusialnya koordinasi kelembagaan yang kini menjadi fokus keaparatur negara kementerianannya.
Dia menyebutkan pelindungan, pemajuan, penegakan, pemenuhan, dan penghormatan HAM wajib diterjemahkan ke dalam kerja pihak pemerintahan sehari-hari.
“Jadi tidak dapat diserahkan kepada satu keaparatur negara kementerianan atau satu lembaga,” ujar Yusril.
RUU HAM telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 dan sedang melalui rangkaian uji publik di berbagai daerah serta kampus.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

