MediaMerdeka.com – Kasus pembunuhan sadis yang menimpa ibu dan anak asal Bogor, Dini Hardiyanti (30) dan AGF (4), di Madiun kini menjadi perhatian publik. Semasih belum terungkap, kedua pihak korban sempat dilaporkan hilang secara misterius.
Namun, keduanya ternyata tewas di tangan suami siri pihak korban, Dwi Bagus Martono alias DBM (40).
Pelaku tak cuma menghabisi nyawa kedua pihak korban di lokasi berbeda, namun juga berupaya melenyapkan jejak kejahatannya secara keji bersama membakar dan menghancurkan jasad pihak korban memakai mesin penggiling daging.
Menanggapi kejadian tragis tersebut, pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI mengecam keras aksi tersangka serta mendesak penegakan hukum maksimal.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengutuk keras perbuatan tersangka dan mengimbau kepihak kepolisianan demi menguji kondisi kejiwaan DBM.
“Ini amat biadab! Saya minta pihak kepolisian cek kejiwaan tersangka. Jika dia dalam keadaan sadar menjalankan itu, saya minta pihak kepolisian langsung menjerat tersangka bersama pidana pembunuhan berencana bersama hukuman maksimal, yakni hukuman mati. Karena aksinya ini amat sadis dan tidak masuk di akal manusia waras,” tegas Sahroni kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai tindakan tersangka telah di luar batas kemanusiaan dan mengapresiasi kerja cepat pihak kepihak kepolisianan dalam mengusut kasus ini.
“Peristiwa ini amat biadab, kejam dan sadis. Hanya manusia berjubah iblis yang mampu menjalankannya. Sebab, sekejam-kejamnya manusia , tidak akan berani menjalankan perbuatan terkutuk itu. Sewajibnya tersangka melindungi wanita dan anaknya dari tindak kejahatan. Tapi tersangka sendiri yang melakoninya. Apapun motif dan alasannya, membunuh bersama cara sadis itu merupakan kekejaman yang tidak dapat ditolerir oleh nurani dan hukum kita,” kata Nasir.
Lebih lanjut, Nasir mengapresiasi jajaran kepihak kepolisianan yang telah sukses mengungkap kasus tersebut dan menginginkan motif di balik aksi keji ini diusut secara tuntas.
“Komisi III DPR RI menyerahkan apresiasi kepada kepihak kepolisianan yang telah menemukan dan menangkap tersangka. Besar harapan agar kasus ini diusut dan dapat menjawab mengapa tersangka tega menjalankan perbuatan biadab itu. Mungkin saja ada keterlibatan orang lain di dalamnya,” lanjutnya.
Mengenai sanksi hukum, Nasir meyakini tersangka akan dijerat bersama hukuman terberat lantaran telah memenuhi unsur-unsur pidana utama.
“Perkiraan saya, tersangka akan diancam bersama hukuman mati. Sebab mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan fisik) yang merupakan pondasi utama dalam hukum pidana telah terpenuhi dan ada dalam diri tersangka. Besar kebarangkalian bahwa tersangka telah merencanakannya semasih belum menjalankan aksi kejam. Pelaku layak dan patut diancam bersama hukuman mati,” pungkas Nasir.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

