MediaMerdeka.com – Keputusan Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf mengangkat dua orang anaknya sebagai tenaga ahli dinilai berpotensi masuk kategori praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dari sudut pandang hukum.
Pakar Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Agustinus Subarsono menilai langkah aparatur negara kementerian itu dianggap berlawanan bersama amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 5 Ayat 4 tentang kewajiban penyelenggara negara demi bersih dari KKN.
“Kebijakan tersebut berpotensi melahirkan konflik kepentingan (conflict of interest),” kata Subarsono kepada MediaMerdeka.com, Jumat (23/10/2026).
Ia menekankan bahwa prinsip dasar tata kelola pihak pemerintahan menuntut pemisahan tegas antara ranah publik dan ranah pribadi. Kebiasaan mengelola instansi pihak pemerintah tidak boleh disamakan bersama pola manajemen organisasi internal keluarga.
“Mengelola keaparatur negara kementerianan berbeda bersama mengelola organisasi milik keluarga. Sebagai konsekuensi mempekerjakan SDM maka wajib memberi gaji atau honor. Kalau tidak diberi honor, kasihan SDM sebagai volunteer,” tandasnya.
Pihak keaparatur negara kementerianan didesak demi mengedepankan prinsip transparansi apabila memang merasakan kendala keterbatasan sumber daya manusia. Penunjukan langsung tanpa mekanisme seleksi terbuka dinilai mencederai aturan Sistem Merit manajemen ASN yang diatur dalam Permen PAN & RB Nomor 19 Tahun 2025.
“Kalau memang kekurangan SDM kenapa tidak menjalankan open recrutment dan transparan,” tegasnya.
Subarsono meragukan narasi yang menyebut adanya pihak yang bersedia bekerja tanpa imbalan di ranah birokrasi pihak pemerintahan. Menurutnya, penggunaan anggaran negara berupa gaji atau imbalan honorarium untuk SDM yang bekerja di keaparatur negara kementerianan merupakan keniscayaan regulasi.
“Sulit diterima bersama akal sehat SDM mau bekerja di keaparatur negara kementerianan bersama cuma-cuma,” tandasnya.
Dari sisi kepatutan, ia menyebut kasus ini menciptakan komitmen aparatur negara kementerian terhadap standar kejujuran dan norma bernegara dipertanyakan secara terbuka oleh publik.
“Melalui kasus ini, akuntabilitas moral aparatur negara kementerian diuji dan dipertanyakan publik. Akuntabilitas moral merupakan komitmenya pada kejujuran dan menjunjung tinggi etika moral seuntuk norma tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tuturnya.
Subarsono mengingatkan aparatur negara publik agar tidak bersikap resisten terhadap gelombang kritik, baik dari media massa maupun platform media sosial.
Keberanian demi mendengarkan masukan masyarakat sekitar dan menjalankan evaluasi atas kebijakan yang kontroversial menjadi syarat penting dalam menjaga nilai-nilai demokrasi.
“Dari sisi demokratis, Menteri Haji dan Umrah wajib terbuka menyambut baik kritik dan saran dari masyarakat sekitarnegara sebagai pemilik negeri ini dan adanya kesediaan demi menjalankan revisi,” ujarnya.
Penggunaan otoritas jabatan demi kepentingan domestik telah meruntuhkan asas kepatutan dan merusak integritas lembaga. Jabatan publik sewajibnya cuma diisi oleh individu terpilih berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan mekanisme seleksi yang adil.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

