MediaMerdeka.com – Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menilai anggota KPU RI periode 2022-2027 yang terlibat dalam penyusunan pasal selundupan pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak boleh diberi kesempatan demi mengikuti kembali seleksi calon anggota KPU RI periode 2027-2032.
Hal itu ditenggarai adanya Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 diduga sebagai aturan yang turut serta meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil kepala negara hingga menjadi Wapres.
Mardani mendorong agar pihak-pihak yang terlibat dalam kemunculan pasal bermasalah tersebut diungkap secara transparan kepada publik serta ditandai agar tidak lolos dalam proses seleksi mendatang.
“Pendapat saya, siapa pun yang terdapat pasal ini wajib diungkap dan diberi tanda tidak boleh masuk ke dalam seleksi ke depan,” ujar Mardani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai pasal tersebut bertentangan bersama prinsip kesamaan kedudukan di mata hukum dan pihak pemerintahan.
Ia juga menegaskan bahwa pasal bermasalah itu sama sekali tidak sempat dibahas bersama Komisi II DPR RI.
“Kami menilai Pasal 18 Ayat 3 itu tidak dibahas. Jadi bila itu ada, lantaran itu pemberian dispensasi yang amat bertentangan bersama kesamaan kedudukan di dalam hukum dan pihak pemerintahan,” ujarnya.
“Saya waktu itu pendukung Anies, teman PDI-P pendukung Ganjar, bila ada pasal itu tentu kami akan… pendukung Prabowo juga saya yakin tentu akan mempersoalkan ini,” tegasnya.
Selain menyoroti rekam jejak calon penyelenggara pemilu, Mardani juga mengingatkan pentingnya integritas dan kapasitas para anggota Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota KPU RI agar terhindar dari praktik titipan pihak tertentu.
“Catatan teramat utama pilih disebutnya Pansel ya, Panitia Seleksi, yang punya integritas dan punya kapasitas. Jangan pilih yang punya keinginan, berakibat nanti memudahkan titipan, nggak boleh,” pungkasnya.
Semasih belumnya, Mardani angkat bicara mengenai perkembangan pembentukan Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Berdasarkan Pasal 22 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pembentukan timsel sewajibnya ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Kepres) teramat lambat enam bulan semasih belum masa keanggotaan KPU berakhir. Mengacu hal itu ada Oktober 2026 setidaknya Tim Pansel wajib telah dibentuk.
Mardani menerangkan, bahwa secara batas waktu jadwal, penetapan tersebut idealnya telah terlaksana pada pertengahan Oktober 2026.
Ia mengonfirmasi bahwa proses administrasi di tingkat pihak pemerintah dan DPR RI sebenarnya telah rampung.
“Mestinya 12 Oktober 2026. Saya telah komunikasi bersama Dirjen Polpum. Dirjen Polpum telah mengirimkan surat ke Presiden, lalu saya kontak Wakil Ketua DPR Pak Dasco, telah jadi,” ujar Mardani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Ia mengimbuhkan, bahwa publik cuma tinggal menunggu waktu sampai komposisi timsel tersebut dipublikasikan secara resmi oleh pihak pemerintah.
“Tinggal masih belum diumumkan. Nanti sebentar lagi akan diumumkan,” lanjutnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

