Tolak Usul Luhut Soal Kerugian Negara Bukan Korupsi, Anggota Komisi III DPR: Tidak Relevan!

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Anggota Komisi III DPR RI fraksi NasDem, Rudianto Lallo, secara tegas menepis usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan terkait penghapusan unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi (tipikor).

Rudianto menilai gagasan yang merujuk pada konvensi PBB United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) tersebut tidak relevan bersama konteks politik hukum di Indonesia pada saat ini.

Rudianto menegaskan, bahwa penerapan aturan tipikor yang berlaku kini telah berada pada jalur yang tepat demi membatasi ruang gerak para aparatur negara publik agar tidak menyalahgunakan wewenang.

Menurutnya, menyempitkan definisi korupsi cuma sebatas suap-menyuap justru berisiko memperlemah upaya penegakan hukum.

“Jadi menurut saya pernyataan Pak Luhut, dalam konteks politik hukum Indonesia, tidak relevan, diterapkan,” ujar Rudianto kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).

Ia mengimbuhkan bahwa regulasi pada saat ini dirancang demi mengonfirmasi kehati-hatian para pemangku kebijakan, termasuk di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Justru bersama rumusan undang-undang Tipikor ini… menjadi pembatasan bahwa seseorang yang diberi mandat oleh negara demi hati-hati dalam mengelola jabatan di korporasi publik atau negara,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rudianto menilai pemikiran Luhut sebagai pandangan yang terlalu sempit di tengah maraknya praktik korupsi di tanah air.

Bila gagasan tersebut dipaksakan, ia mengkhawatirkan implikasi buruk terhadap agenda pemberantasan korupsi secara menyeluruh.

“Jadi apa yang disampaikan Pak Luhut menurut saya tafsir sempit terhadap korupsi, dan menurut saya masih belum relevan. Karena ketika ide Pak Luhut ini diterapkan, maka itu sejumlah implikasi, yang menurut hemat saya dapat justru merusak, menghambat pemberantasan korupsi itu sendiri,” pungkasnya.

Semasih belumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan hasil kajian kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai definisi korupsi.

Luhut berujar bahwa Prabowo setuju bersama kajian dari tim DEN ihwal definisi rasuah tersebut.

Menurut Luhut menjadi penting agar permasalahan penanganan korupsi di Indonesia dapat berstandar internasional. Adapun DEN mengacu UN Charter mengenai definisi korupsi.

“Di mana definisi korupsi di UN Charter yang telah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu merupakan bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” kata Luhut usai rapat bersama Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Menurut Luhut Indonesia merupakan satu-satunya negara yang masih menerapkan kerugian negara dalam definisi korupsi.

“Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada bagaikan Danantara demi menciptakan bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun tentu ada risikonya. Nah ini saya kira penting,” kata Luhut.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *