Siap-siap Ditagih, BPA Kejagung Bakal Lacak Aset Debitur KSP Indosurya yang Ogah Bayar Utang

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, bakal menjalankan penelusuran terhadap debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang masih masih belum melunasi utangnya.

Kepala BPA Kejaksaan RI, Patris Yusrian Jaya menyebutkan, demi memulihkan kerugian pihak korban Indosurya, pihaknya tidak cuma menelusuri aset terpidana. Melainkan ikut menelusuri pihak-pihak yang meminjam uang dari KSP Indosurya.

“Kami yakin seluruh pihak korban ini merupakan orang-orang yang menyimpan uangnya di Koperasi Simpan Pinjam Indosurya. Kita juga akan menelusuri pihak-pihak yang meminjam,” kata Patris di BPA Kejaksaan, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Patris mengaku, agar hak pihak korban dapat terpenuhi, maka setiap debitur yang masih belum melunasi pinjaman beserta bunganya kepada Koperasi Indosurya bakal dilakukan penagihan.

Jika ditemukan adanya tunggakan, maka BPA Kejaksaan bakal berupaya menagih debitur tersebut.

“Jadi bila para pihak korban ini merupakan pihak yang menyimpan, kita menelusuri para peminjam, mengecek kewajiban-kewajiban mereka. Kalau seandainya pinjaman itu masih belum dilunasi, termasuk beserta bunganya, maka kami akan menjalankan penagihan kepada pihak tersebut,” jelasnya.

Patris juga mengaku, pihaknya bakal menelusuri aset debitur yang tidak kooperatif atau menghindari kewajiban pembayaran tersebut.

“Apabila tidak ada niat baik demi mengembalikan pinjaman tersebut, kami akan menjalankan penelusuran aset-aset yang bersangkutan,” tandasnya.

Diketahui, Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI menyerahkan uang ganti rugi sebesar Rp229 miliar kepada pihak korban kasus Indosurya atas nama terpidana Henry Surya.

Kepala BPA, Patris Yusrian menyebutkan, uang tersebut merupakan hasil penyitaan, baik dalam bentuk mata uang rupiah sebesar Rp39,6 miliar maupun mata uang asing sebesar Rp15,8 miliar.

Dana tersebut juga berasal dari hasil lelang aset perkara Indosurya, di antaranya 48 unit mobil senilai Rp10,4 miliar, Gedung Indosurya Center senilai Rp129 miliar, dan dua unit rumah di Bogor senilai Rp34 miliar.

“Bahwa uang senilai Rp229 miliar sekian ini berasal dari sejumlah objek sitaan, penjualan atau hasil lelang,” kata Patris, di kompleks BPA, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026).

Patris mengaku, pihaknya tidak akan berhenti dan terus menjalankan penelusuran, perampasan, hingga pelelangan aset terpidana. Termakin, penyerahan dana kali ini baru merupakan tahap pertama.

“Sehingga kita harapkan setelah tahap satu ini akan ada tahap dua, akan ada tahap-tahap berikutnya yang mebarangkalikan kerugian para pihak korban ini dapat diminimalisir,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Arief Indra Kusuma Adhi menuturkan, total kerugian pihak korban yang terdata oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) senilai Rp8 triliun.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *