KPK Bongkar Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Intervensi

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakat sekitaran Yusril Ihza Mahendra menyebutkan pihak pemerintah menghormati proses hukum yang tengah dilakukan KPK terkait kasus dugaan korupsi dana siap pakai di lingkungan BNPB.

Yusril menyebutkan, bahwa pihak pemerintah tidak ingin menyerahkan penilaian terhadap perkara tersebut lantaran wajib menghormati asas praduga tidak bersalah.

“Pemerintah tidak ingin menyerahkan penilaian apa pun lantaran pihak pemerintah wajib menghormati asas praduga tidak bersalah yang merupakan untukan dari HAM universal,” ucapnya lewat pesan singkat sebagaimana dilansir Antara, Minggu (18/10/2026).

Dia menerangkan asas praduga tidak bersalah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana nasional.

Menurut dia, penentuan bersalah atau tidaknya seseorang yang berstatus tersangka maupun terdakwa wajib didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Terkait penanganan perkara tersebut, Yusril menegaskan pihak pemerintah mendukung dan menghormati independensi penegak hukum. Pemerintah, katanya menekankan, tidak ingin memengaruhi maupun mengintervensi tugas-tugas KPK.

“Pemerintah mempersilakan dan menyerahkan kesempatan seluas-luasnya demi melaksanakan tugasnya menjalankan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan kasus-kasus dugaan korupsi,” ujarnya.

Semasih belumnya, KPK menjalankan operasi tangkap tangan di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Sehari setelahnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut.

Kelima tersangka antara lain Tenaga Ahli Kepala BNPB Bima Setiawan, aparatur negara pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.

KPK pada 16 Oktober 2026 membeberkan menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar yang terdiri atas 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, Rp3,35 miliar, 56 keping emas bersama total berat 133 gram bersama nilai mencapai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto sejumlah Rp1,10 miliar.

Selain itu, KPK membeberkan telah menggeledah ruangan kepala BNPB dan sejumlah ruangan lainnya dalam rangkaian penggeledahan selama 14-15 Oktober 2026.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *