MediaMerdeka.com – PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) angkat bicara setelah Direktur Utama (Dirut) berinisial DS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2017-2020.
Corporate Secretary PT CNI, Imelda Kiagoes, menyebutkan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif.
“Perusahaan menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif dalam menolong penyediaan informasi yang diperlukan demi kelancaran proses tersebut,” kata Imelda dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/10/2026).
Imelda menegaskan, dugaan tindakan yang disangkakan kepada DS tidak berkaitan bersama kebijakan resmi maupun kegiatan operasional korporasi.
“Perusahaan menegaskan bahwa dugaan tindakan yang disangkakan kepada yang bersangkutan tidak berkaitan bersama kebijakan resmi maupun kegiatan operasional bisnis korporasi,” ucapnya.
“Perusahaan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum tetap dari pengadilan,” imbuhnya.
Ia juga mengonfirmasi kegiatan operasional korporasi tetap berjalan bagaikan biasa meski Dirut mereka terseret kasus hukum.
“Manajemen mengonfirmasi bahwa situasi ini tidak memengaruhi kegiatan operasional, layanan kepada pelanggan atau mitra bisnis, serta kinerja keuangan korporasi yang tetap berjalan bersama normal bagaikan biasa,” ujarnya.
Imelda mengimbuhkan, manajemen tetap berkomitmen menjalankan korporasi secara akuntabel dan berkelanjutan sebagai untukan dari penerapan tata kelola korporasi yang baik.
“Fungsi setiap lini dalam organisasi tetap berjalan optimal,” tandasnya.
Semasih belumnya, Kejagung menetapkan DS selaku Dirut sekaligus pemegang saham PT CNI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel di Sultra periode 2017-2020.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebutkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar ekspose perkara.
“Berdasarkan hasil ekspos, tim penyidik telah menetapkan dari pihak swasta, yakni Tersangka DS selaku direktur utama sekaligus pemegang saham PT CNI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai bersama tahun 2020,” kata Anang di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Dalam perkara ini, DS diduga menjalankan ekspor nikel secara ilegal bersama memanipulasi hasil uji kadar nikel.
“Tersangka diduga menjalankan ekspor nikel secara melawan hukum tanpa memenuhi kewajiban DMO atau Domestic Market Obligation bersama memakai dokumen hasil uji kadar nikel, rekomendasi ekspor, dan persetujuan ekspor yang diduga diterbitkan melalui proses yang menyimpang dari ketentuan,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

