MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp800 juta yang dikembalikan Rosario de Marshall alias Hercules melalui penasihat hukumnya.
Uang tersebut diduga berasal dari PT Summarecon Agung Tbk (SMC) dan berkaitan bersama pengelolaan lahan korporasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan, uang itu diserahkan Hercules melalui penasihat hukumnya secara langsung kepada penyidik di Gedung Merah Putih KPK.
“Hari ini penyidik menjalankan penyitaan terhadap uang sejumlah Rp800 juta yang diserahkan oleh PH dari Saudara HRM yang diserahkan secara langsung oleh HRM melalui PH-nya kepada penyidik di Gedung KPK Merah Putih,” kata Budi di Gedung KPK, Jumat (16/10/2026).
Budi menerangkan, uang yang disita tersebut merupakan pengembalian dari Hercules kepada penyidik KPK. Pengembalian itu berkaitan bersama dugaan penerimaan uang dari PT Summarecon Agung dalam pengelolaan lahan korporasi di Kabupaten Bogor.
Lahan tersebut berkaitan bersama proses pembukaan blokir dan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). Dalam proses itu, KPK menduga terjadi tindak pidana penyuapan yang dilakukan PT Summarecon Agung terhadap oknum di lingkungan Keaparatur negara kementerianan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Di mana uang tersebut diduga diterima Saudara HRM dari PT SMC berkaitan bersama pengelolaan lahan PT SMC yang ada di wilayah Kabupaten Bogor. Yang mana lahan tersebut lalu dalam proses pembukaan blokir dan pengurusan HGB terdapat adanya dugaan tindak pidana korupsi penyuapan yang dilakukan oleh PT SMC kepada oknum di lingkungan Keaparatur negara kementerianan ATR/BPN,” ujar Budi.
Atas pengembalian uang tersebut, KPK menilai Hercules memperlihatkan sikap kooperatif dalam mendukung proses penegakan hukum.
Budi menyebutkan, sikap tersebut dipandang sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Tentu kami memandang ini merupakan bentuk sikap-sikap kooperatif dan dukungan terhadap KPK dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Meski demikian, KPK masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Penyidik akan mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh, termasuk menelusuri kebarangkalian pengusutan berkembang ke pihak lain di luar para tersangka yang telah ditetapkan.
“Sehingga penyidik nanti juga akan membuka bagaimana perkara ini secara terang, bagaimana lalu pihak-pihak yang lalu diduga terkait apakah berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka atau lalu masih ada pengembangan,” kata Budi.
Budi mengimbau publik menunggu perkembangan penyidikan makin lanjut demi mengetahui hasil pendalaman yang dilakukan KPK.
“Nanti kita sama-sama tunggu progresif dari penyidikan perkara ini,” tuturnya.
Reporter : Agustin Dwi Anggraini
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

