MediaMerdeka.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menuntut kenaikan upah minimum 7,5 hingga 9,5 persen pada 2027. Mereka mendesak kenaikan tersebut dapat diputuskan pada 1 November 2026.
“Usulan tersebut mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan penggunaan indeks tertentu pada batas tertinggi dalam formula pengupahan yang menjadi rujukan penetapan,” ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam keterangannya kepada MediaMerdeka.com, Selasa (13/10/2026).
“Dengan demikian, kenaikan upah minimum tahun 2027, permintaan, usulan, atau saran dari buruh merupakan berkisar 7,5 persen sampai bersama 9,5 persen,” Said Iqbal mengimbuhkan.
Ia mengimbau pihak pemerintah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) pada 1 November 2026.
KSPI dan Partai Buruh juga menegaskan bahwa upah minimum sektoral wajib makin tinggi daripada upah minimum umum di wilayah yang sama.
Said Iqbal lalu mengimbau kepala daerah menghormati rekomendasi kepala daerah dan wali kota mengenai jenis industri serta nilai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang telah dibahas melalui dewan pengupahan.
“Dalam konteks Jawa Barat, ia mengkritik perubahan rekomendasi tersebut dan mengimbau pihak pemerintah provinsi menindaklanjuti putusan pengadilan terkait sengketa upah sektoral,” katanya.
Selain itu Said menepis anggapan bahwa tuntutan kenaikan upah minimum otomatis menyebabkan korporasi tutup atau menjalankan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Berdasarkan catatan dan kunjungan lapangan yang disampaikannya, persoalan industri padat karya berkaitan bersama melemahnya permintaan ekspor, meningkatnya biaya energi dan produksi, menurunnya daya beli domestik, serta keputusan korporasi induk memindahkan produksi.
Menurut Said Iqbal, kenaikan upah merupakan salah satu instrumen demi memulihkan daya beli. Ketika pekerja memiliki kemampuan belanja yang makin baik, konsumsi dapat meningkat dan mendukung kegiatan ekonomi.
“Upah minimum itu diiringi bersama kenaikan produktivitas dan penurunan overhead cost,” tegasnya.
Karena itu, ia mengajak pengusaha memperjuangkan penurunan biaya logistik, perbaikan layanan kepabeanan, reformasi perpajakan, peningkatan penghasilan tidak kena pajak, serta pemberantasan pungutan liar dan korupsi. Perdebatan pengupahan, menurutnya, wajib mencakup persoalan biaya usaha secara menyeluruh.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

