MediaMerdeka.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeberkan tiga dari 47 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kerusuhan unjuk rasa pada 27-28 Agustus 2026 masih ditahan di Polda Metro Jaya.
Sementara itu, 44 tersangka lainnya telah memperoleh penangguhan penahanan.
Informasi tersebut diperoleh Komnas HAM setelah mengimbau keterangan kepada Polda Metro Jaya mengenai perkembangan penanganan para tersangka, Selasa (13/10/2026).
Komisioner Komnas HAM Saurlin P Siagian menyebutkan, permintaan keterangan tersebut berlangsung selama sekitar dua jam dan dihadiri Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Metro Jaya, serta perwakilan Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Dari 47 orang yang ditetapkan tersangka, 44 orang telah ditangguhkan dan tiga orang lagi masih ditahan lantaran dianggap memang memiliki alasan kuat berakibat mereka wajib tetap ditahan,” kata Saurlin kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Menurut Saurlin, ketiga tersangka tersebut masing-masing diduga terlibat dalam tindakan menabrakkan mobil ke infrastruktur DPR, percobaan penyerangan terhadap petugas kepihak kepolisianan, serta mengangkut senjata tajam berupa panah.
Ia menerangkan, berdasarkan keterangan yang diterima Komnas HAM, ketiga orang tersebut masih ditahan lantaran perbuatan yang disangkakan dinilai memiliki risiko apabila mereka dibebaskan.
“Dan tiga ini dapat difaktakan berakibat dianggap berisiko bila dibebaskan. Sehingga mereka masih tetap ditahan hingga pada saat ini dan akan mengikuti proses hukum,” ujarnya.
Selain perkembangan penahanan para tersangka, Komnas HAM turut mengimbau penjelasan mengenai penanganan kasus penganiayaan berat yang menyebabkan Bambang Setiawan meninggal dunia dalam rangkaian kerusuhan tersebut.
Saurlin menyebutkan, pihak kepihak kepolisianan menyampaikan bahwa tersangka dalam perkara itu telah ditetapkan. Saat ini, penyidik masih menuntaskan proses penanganan kasus tersebut.
“Kami juga menanyakan terkait progres penanganan tersangka penganiayaan berat yang menyebabkan meninggalnya Bambang Setiawan, dan disampaikan bahwa pada saat ini telah ditetapkan tersangka dan dalam proses menuntaskan proses penanganan dari kasus yang menyebabkan Saudara Bambang Setiawan meninggal dunia,” kata Saurlin.
Komnas HAM mengimbau keterangan tersebut sebagai untukan dari pemantauan terhadap perkembangan penanganan hukum atas peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan pada 27-28 Agustus 2026.
Adapun penangguhan penahanan terhadap 44 tersangka tidak serta-merta menghapus status hukum mereka.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

