MediaMerdeka.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tidak ditemukan bukti bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming memiliki ijazah sekolah menengah atau sederajat yang sesuai bersama persyaratan pendaftaran peserta Pilpres 2024.
Kini, koalisi sipil juga membuka peluang demi turut memeriksa keabsahan ijazah milik para anggota DPR dan MPR yang tidak sesuai persyaratan menjadi anggota parlemen.
Koordinator Lapangan Koalisi Nasional Perempuan Indonesia (KNPRI) Meri Samiri menyebutkan pihaknya memutuskan demi mendirikan posko aduan buat mengeksekusi rencana tersebut.
Kata Meri, posko itu akan berdiri di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta mengawali Senin, (12/10/2026) mendatang.
Nantinya, posko itu akan berfungsi sebagai tempat pengaduan untuk masyarakat sekitar apabila menemukan adanya anggota parlemen yang tak memiliki ijazah yang sesuai.
“Kami langsung inisiatif demi menduduki gedung DPR mengawali dari esok hari hari Senin, setiap hari kerja dan jam kerja, standby di sini kami untuk-untuk piket demi menyambut baik laporan dari masyarakat sekitar maupun dari sesama anggota dewan sendiri terhadap anggota dewan yang di dalam,” jelas Meri kepada wartawan di Jakarta pada Jumat, (9/10/2026).
Hasil pengaduan itu nantinya akan direkapitulasi oleh kelompoknya serta akan langsung diserahkan kepada partai politik yang menaungi dewan-dewan yang terlapor tersebut, demi dalam waktu dekat ditindak lanjuti secara internal partai.
“Biar partai nanti yang akan menentukan, apakah mereka akan mengecek dulu ya, kevaliditasan dari laporan tersebut. Kita enggak tahu nanti partai akan berbuat apa. Tapi bila partai tidak menjalankan apapun, kami akan launching ke media,” tegas dia.
Sejauh ini, mereka mengaku telah mengantongi sejumlah nama anggota dewan yang diduga tak memiliki ijazah yang sesuai persyaratan. Namun dia masih belum dapat mengecek kebenaran tersebut lantaran masih belum ada laporan secara personal.
“Kiita punya data dari sekian ratus anggota dewan. Jadi ada yang ijazahnya begini, ada yang tamatan ini, nah itu telah ada secara gambaran. Tetapi bila secara laporan per personal, masih belum,” imbuhnya.
“Kalau tidak ada (indikasi ketidak sesuaian ijazah), enggak barangkali kita buka posko,” tambah Meri.
Menurut Meri, langkah tersebut juga merupkan bentuk penekanan kepada DPR agar dalam waktu dekat memakzulkan Gibran, mengingat kini keputusan ada di tangan para wakil rakyat.
“Hai anggota dewan, bila kalian tidak dalam waktu dekat memakzulkan Gibran, jangan salahkan kami bila anda yang berijazah palsu yang duluan kami makzulkan,” ucapnya.
Sebab itu koalisi sipil berkomitmen akan terus membuka posko pengaduan tersebut hingga parlemen mengonfirmasi Gibran turun dari jabatannya sebagai orang nomor dua di Indonesia.
Namun meski begitu, dia mengonfirmasi perjuangannya akan tetap berlanjut bersama format yang berbeda.
Diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, menegaskan tidak ditemukan bukti bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming memiliki ijazah sekolah menengah atau sederajat yang sesuai bersama persyaratan pendaftaran peserta Pilpres 2024 lalu.
Meski begitu, MK menepis gugatan yang dilayangkan pemohon bersama dalih tidak berwenang menindaklanjuti serta tidak ditemukannya kedudukan hukum para pemohon yang kuat. (Reporter: Alif Bintang)
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

