Hitung-hitungan Politik Jika Gibran Dimakzulkan, Siapa yang Akan Mengisi Kursi Wakil Presiden?

admin
By
admin
12 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka memunculkan babak baru polemik mengenai kelayakannya sebagai wakil kepala negara.

Perdebatan kini merambah kebarangkalian pemakzulan, meski putusan tersebut tidak serta-merta memberhentikan Gibran dari jabatannya.

Jika kursi wakil kepala negara sampai kosong, penggantinya tidak otomatis ditentukan oleh partai politik ataupun ditunjuk langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Konstitusi mengatur mekanisme tersendiri yang melibatkan kepala negara dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Lantas, bagaimana peluang pemakzulan Gibran dan siapa saja yang mengawali diperbincangkan sebagai calon penggantinya?

Putusan MK Memunculkan Babak Baru Polemik Gibran

Putusan MK pada 6 Oktober 2026 dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menjadi pemicu baru perdebatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan tidak menemukan bukti meyakinkan yang memperlihatkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA atau sederajat. Namun, permohonan para pemohon tidak dapat diterima lantaran mereka tidak memiliki kedudukan hukum demi mengajukan perkara tersebut.

MK juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil kepala negara melalui perkara itu.

Dengan demikian, putusan tersebut tidak otomatis memberhentikan Gibran. Persoalan pemenuhan syarat jabatan dan mekanisme pemberhentian wakil kepala negara merupakan dua hal yang perlu dibedakan.

Polemik tersebut lalu membuka ruang untuk DPR demi mempertimbangkan langkah politik dan kelembagaan. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, menilai putusan MK berpotensi ditindaklanjuti melalui mekanisme di parlemen, termasuk penggunaan hak angket atau pembentukan panitia khusus (pansus).

“Secara politis amat barangkali untuk DPR demi menindak lanjuti Putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, bagaikan Pansus dan atau Angket,” kata Deddy.

Wacana tersebut memperlihatkan bahwa persoalan Gibran berpotensi bergeser dari perdebatan mengenai dokumen pendidikan menjadi persoalan pengawasan politik di parlemen.

Namun, penggunaan hak angket atau pembentukan pansus tidak bersama sendirinya menciptakan seorang wakil kepala negara kehilangan jabatan. Pemakzulan wajib melalui tahapan konstitusional tersendiri.

Seberapa Terbuka Jalan Pemakzulan Gibran?

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai persoalan ini perlu ditindaklanjuti demi mengonfirmasi apakah terdapat pelanggaran hukum atau perbuatan tercela.

Ia juga menyoroti kebarangkalian Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil kepala negara berdasarkan ketentuan konstitusi.

“Satu, pelanggaran hukum itu terdiri dari suap, korupsi pengkhianatan negara dan perbuatan tercela. Kedua, lantaran tidak lagi terpenuhi syarat menjadi kepala negara dan/atau wakil kepala negara,” kata Feri.

Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa kepala negara dan/atau wakil kepala negara dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti menjalankan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. Pemberhentian juga dibarangkalikan apabila mereka terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala negara dan/atau wakil kepala negara.

Namun, temuan MK mengenai tidak adanya bukti meyakinkan terkait dokumen pendidikan setara SMA tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran hukum atau menjadi keputusan pemakzulan.

Perlu proses makin lanjut demi menilai apakah terdapat dasar konstitusional untuk pemberhentian Gibran.

Pasal 7B UUD 1945 mengatur bahwa proses pemakzulan wajib dimengawali melalui DPR. DPR wajib termakin dahulu menyampaikan pendapat mengenai dugaan pelanggaran atau tidak terpenuhinya syarat jabatan kepada MK demi diperiksa, diadili, dan diputus.

Pendapat DPR tersebut wajib didukung sekurang-kurangnya dua pertiga anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna, bersama syarat sidang dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah seluruh anggota DPR.

MK lalu wajib memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR teramat lama 90 hari setelah permintaan diterima.

Jika MK menegaskan pendapat DPR terbukti, DPR dapat meneruskan usul pemberhentian kepada MPR. MPR wajib menyelenggarakan sidang demi memutus usul tersebut teramat lambat 30 hari setelah menyambut baik usul dari DPR.

Dalam sidang MPR, usul pemberhentian wajib dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah anggota dan disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga anggota yang hadir. Wakil kepala negara juga wajib diberi kesempatan menyampaikan penjelasan.

Artinya, jalan menuju pemakzulan tidak cukup cuma bersama dorongan politik, penggunaan hak angket, atau pembentukan pansus. Proses tersebut wajib memenuhi persyaratan dan tahapan yang ditetapkan konstitusi.

Jika Kursi Wapres Kosong, Bagaimana Penggantinya Dipilih?

Jika pemakzulan Gibran berlanjut hingga pemberhentian dan menyebabkan kursi wakil kepala negara kosong, persoalan berikutnya merupakan mekanisme pengisian jabatan tersebut.

Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa MPR wajib menyelenggarakan sidang teramat lambat 60 hari setelah terjadi kekosongan jabatan demi memilih wakil kepala negara dari dua calon yang diusulkan kepala negara.

Ketentuan tersebut menempatkan Presiden Prabowo Subianto sebagai pihak yang mengusulkan dua nama, sementara itu keputusan pemilihan berada di tangan MPR.

Dengan demikian, Prabowo tidak dapat langsung menunjuk pengganti Gibran melalui keputusan kepala negara tanpa melalui mekanisme pemilihan di MPR.

Konstitusi tidak menyebutkan bahwa kedua calon wajib berasal dari partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung pasangan pemenang Pilpres semasih belumnya. Karena itu, penentuan calon pengganti perlu merujuk pada ketentuan Pasal 8 ayat (2), bukan pada asumsi mengenai jatah partai politik.

Mekanisme tersebut menciptakan dukungan politik tetap penting, namun tidak menjadikan partai tertentu secara otomatis berhak atas kursi wakil kepala negara.

Nama-Nama yang Mulai Diperbincangkan

Polemik pemakzulan Gibran memunculkan spekulasi mengenai figur yang berpotensi menggantikan posisi wakil kepala negara apabila terjadi kekosongan jabatan.

Namun, nama-nama yang beredar dalam pemberitaan maupun media sosial masih belum tentu mencerminkan kandidat yang telah mendapat dukungan resmi dari kepala negara atau partai politik.

Salah satu nama yang mencuat merupakan Puan Maharani, Ketua DPR sekaligus politikus PDI Perjuangan. Meski memiliki posisi strategis di parlemen, hal tersebut tidak otomatis menjadikannya calon pengganti Gibran. Belum ada dasar demi menegaskan bahwa Prabowo telah mengusulkan Puan sebagai kandidat.

Nama lain yang disebut dalam spekulasi politik merupakan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.

Dalam kesempatan berbeda, AHY memilih tidak sejumlah berkomentar mengenai putusan MK tersebut.

“Ya, kami ikuti saja. Kami menghormati setiap keputusan yang telah dihadirkan oleh MK,” kata AHY.

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia juga muncul dalam spekulasi mengenai calon pengganti Gibran.

Namun, Wakil Ketua Umum Golkar sekaligus anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menilai DPR cukup memanggil KPU dan Bawaslu demi menerangkan proses verifikasi persyaratan pencalonan Gibran.

Terkait isu pemakzulan, Golkar memandang wacana tersebut sebagai keputusan politik yang berkaitan bersama sikap para pimpinan partai.

“Kalau soal pemakzulan, ya itu tergantung dari kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai politik, terutama yang di DPR, ya kan? Ini telah betul-betul murni wilayah politik,” ucap Doli.

Politikus Gerindra Sufmi Dasco Ahmad juga masuk dalam spekulasi mengenai figur yang berpotensi menggantikan Gibran.

Namun, Juru Bicara Gerindra Sugiat Santoso semasih belumnya mengimbau seluruh pihak menyambut baik putusan MK dan menghentikan polemik mengenai syarat pendidikan Gibran.

Sugiat menegaskan partainya menghormati putusan MK yang menegaskan permohonan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima.

Sikap tersebut memperlihatkan bahwa Gerindra tidak mendorong pembahasan pemakzulan dalam pernyataan tersebut. Meski demikian, sikap partai terhadap polemik Gibran tidak dapat dijadikan dasar demi menyimpulkan siapa yang akan diusulkan sebagai penggantinya apabila kursi wakil kepala negara kosong.

Menghitung Peta Dukungan Politik

Sikap partai-partai terhadap putusan MK menjadi salah satu petunjuk demi membaca dinamika politik di parlemen. Namun, sikap tersebut tidak otomatis mencerminkan dukungan terhadap pemakzulan ataupun terhadap figur tertentu sebagai pengganti wakil kepala negara.

Gerindra mengimbau seluruh pihak menyambut baik putusan MK dan menghentikan polemik yang dinilai telah berakhir secara hukum.

Sementara itu, Golkar mendorong persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui penjelasan dari penyelenggara pemilu. Di sisi lain, PKB mengusulkan pembentukan pansus DPR demi menelusuri persoalan dokumen pendidikan Gibran.

Perbedaan respons tersebut memperlihatkan bahwa partai-partai memiliki pendekatan yang berbeda dalam menyikapi polemik tersebut. Sejauh ini, pembahasan masih berkutat pada tindak lanjut putusan MK dan masih belum memperlihatkan adanya kesepakatan mengenai pergantian wakil kepala negara.

Karena itu, peta dukungan terhadap pemakzulan perlu dibedakan dari peta dukungan terhadap calon pengganti. Keduanya merupakan persoalan politik yang berbeda dan dapat melibatkan pertimbangan tersendiri.

Siapa yang Berpeluang Masuk Dua Nama Pilihan Presiden?

Jika wacana pemakzulan Gibran benar-benar berlanjut hingga menyebabkan kekosongan jabatan, persoalannya bukan sekadar siapa yang berpotensi menggantikan, melainkan siapa yang akan diusulkan kepala negara dan memperoleh dukungan dalam pemilihan di MPR.

Sosiolog politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Zuly Qodir, menilai peluang pemakzulan bergantung pada sikap DPR dan MPR.

Ia menilai Prabowo perlu memperhitungkan keseimbangan antarpartai semasih belum menentukan nama yang akan diajukan apabila kekosongan jabatan wakil kepala negara benar-benar terjadi.

Sebab, keputusan yang dinilai terlalu menguntungkan satu partai berpotensi memicu kecemburuan dari partai lain yang turut menopang pihak pemerintahan.

Dalam membaca kebarangkalian figur, Zuly menyebut PDI Perjuangan sebagai salah satu opsi apabila partai tersebut bersedia terlibat. Ia mempertimbangkan perolehan suara PDIP dalam pemilihan legislatif sebagai salah satu faktor politik.

“Jika hubungannya terus terjaga bersama baik dan kepala negara Prabowo juga menyerahkan kepercayaan kepada publik lantaran suara tersejumlah di dalam pemilihan legislatif itu PDIP, maka ambil dari PDIP asalkan PDIP bersedia,” kata Zuly kepada MediaMerdeka.com, Jumat (9/10/2026).

Jika PDIP tidak bersedia, Zuly memperkirakan pembicaraan politik dapat mengarah pada partai lain yang memiliki kekuatan politik besar, bagaikan Golkar, NasDem, atau PKB.

Menurut Zuly, tantangan terbesarnya merupakan mengonfirmasi keputusan tidak memicu kecemburuan di antara partai-partai pendukung pihak pemerintah.

“Ya tentu (sejumlah pertimbangan) ya lantaran pertimbangan-pertimbangan yang sifatnya amat politik kekuasaan, ada di partai. Itulah resiko bila tidak ada single majority partai,” ujarnya.

Meski demikian, pandangan tersebut merupakan analisis politik, bukan daftar calon resmi yang telah diusulkan kepala negara. Nama-nama yang beredar masih berupa spekulasi selama masih belum ada proses pengusulan sesuai konstitusi.

Putusan MK tidak otomatis membuka jalan untuk pemakzulan Gibran. Pemberhentian wakil kepala negara wajib melewati proses konstitusional yang melibatkan DPR, MK, dan MPR.

Jika jabatan tersebut benar-benar kosong, Prabowo wajib mengusulkan dua calon demi dipilih MPR teramat lambat 60 hari setelah kekosongan terjadi.

Dengan demikian, pertarungan politik tidak cuma berkaitan bersama siapa yang memiliki dukungan partai terbesar, namun juga siapa yang akhirnya diusulkan kepala negara dan memperoleh dukungan dalam pemilihan di MPR.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *