MediaMerdeka.com – Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan hak cipta terkait sound horeg tidak sempat diterbitkan oleh Keaparatur negara kementerianan Hukum.
Karena itu, menurut dia, tidak ada persoalan pencabutan hak cipta sound horeg.
“Sound horeg bukan soal dicabut atau tidak. Itu sempat mau mengajukan hak cipta di Keaparatur negara kementerianan Hukum lewat Kanwil Jawa Timur. Tapi itu tidak diproses,” kata Supratman saat ditemui di Tuban, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (7/10/2026).
Ia menerangkan pengajuan tersebut tidak berujung pada penerbitan hak cipta. Dengan demikian, status hak cipta sound horeg tidak sempat sampai pada tahap memperoleh sertifikat dari Keaparatur negara kementerianan Hukum.
“Nggak, lantaran memang tidak jadi. Hak ciptanya nggak sempat diterbitkan,” ujar Supratman sebagaimana dilansir Antara.
Semasih belumnya, isu mengenai hak cipta sound horeg menjadi perhatian publik setelah muncul pernyataan mengenai pencabutan hak cipta tersebut.
Namun, Supratman kini menerangkan yang terjadi merupakan pengajuan yang tidak diproses hingga penerbitan hak cipta.
Keaparatur negara kementerianan Hukum semasih belumnya juga menerangkan aspek kreativitas dalam fenomena sound horeg dapat dibedakan dari dampak penggunaan pengeras suara terhadap masyarakat sekitar.
Perlindungan kekayaan intelektual tidak dimaksudkan demi membenarkan penggunaan pengeras suara yang mengganggu ketertiban atau merugikan masyarakat sekitar.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

