MediaMerdeka.com – Tunjangan profesi guru (TPG) untuk guru non-ASN ditargetkan mengawali masuk ke rekening penerima pada Senin (19/10/2026). Proses pencairan disebut tinggal menunggu realisasi setelah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) disiapkan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyebutkan, ketentuan jadwal pencairan tersebut diperoleh setelah koordinasi antara Keaparatur negara kementerianan Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Keaparatur negara kementerianan Keuangan, dan Komisi X DPR RI.
Ia menegaskan, anggaran tunjangan tersebut telah tersedia berakibat tidak ada alasan demi menunda pemenuhan hak para guru.
“Anggarannya telah ada. Tolong jangan ditahan-tahan lantaran ini kebutuhan untuk guru-guru kita dan hak mereka demi menyambut baik itu,” tegas Lalu Hadrian.
Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan NTB 2 Pulau Lombok itu mengaku telah menyambut baik informasi langsung dari Direktur Jenderal Anggaran Keaparatur negara kementerianan Keuangan bahwa SP2D telah siap.
“Kemarin saya ditelepon oleh Dirjen Anggaran, menyampaikan malam lalu SP2D-nya telah siap. Insya Allah Senin cair di rekening penerima,” ujar Lalu Hadrian di Mataram, Senin.
Menurut dia, pencairan sebenarnya berpeluang dilakukan pada Jumat. Namun, SP2D baru diterima terlalu sore berakibat proses penyaluran wajib menunggu hari kerja berikutnya.
Lalu Hadrian menginginkan tahapan administrasi setelah itu berjalan lancar agar tunjangan tersebut dalam waktu dekat diterima guru non-ASN yang berhak.
Semasih belumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti juga menyampaikan bahwa penyaluran TPG guru non-ASN akan dimengawali pada pekan berikutnya. Ia mengapresiasi koordinasi lintas keaparatur negara kementerianan dan dukungan DPR RI dalam mempercepat proses pencairan.
“Alhamdulillah, bersama kerja sama Keaparatur negara kementerianan Pendidikan Dasar dan Menengah, Keaparatur negara kementerianan Keuangan, dan juga teman-teman di DPR. Insya Allah mengawali pekan depan tunjangan guru non-ASN mengawali dapat ditransfer,” kata Abdul Mu’ti.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

