MediaMerdeka.com – Koalisi Sultra Bersih mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI demi menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam.
Desakan tersebut menyusul pembaruan nilai dugaan kerugian negara dalam laporan tersebut, dari semula Rp12,05 miliar menjadi Rp328,31 miliar.
Anggota Koalisi Sultra Bersih, Fajri Kurniawan, menyebutkan laporan awal disampaikan kepada KPK pada 8 Mei 2026 bersama nilai dugaan kerugian negara sebesar Rp12.052.951.000.
“Pada 8 Mei 2026, Koalisi Sultra Bersih menyampaikan Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi kepada KPK RI bersama dugaan kerugian negara senilai Rp12.052.951.000,” kata Fajri dalam keterangannya, Senin (19/10/2026).
Pada 19 Agustus 2026, Koalisi Sultra Bersih memperbarui laporan setelah menjalankan penghitungan ulang nilai aset bangunan yang menjadi untukan dari laporan tersebut.
Hasil penghitungan ulang itu mengubah nilai dugaan kerugian negara yang dilaporkan menjadi Rp328.318.261.533 atau sekitar Rp328,3 miliar.
Fajri menerangkan, pembaruan nilai tersebut telah disampaikan kembali kepada KPK.
“Pada 19 Agustus 2026, terdapat penghitungan ulang nilai kerugian dan pembaruan laporan menjadi senilai Rp328.318.261.533,” ujar Fajri.
Untuk itu, Koalisi Sultra Bersih mendesak KPK dalam waktu dekat menelaah laporan beserta dokumen dan bukti pendukung yang telah disampaikan, termasuk hasil penghitungan ulang nilai aset bangunan tersebut.
Mereka menginginkan KPK mendalami dasar penghitungan dan memverifikasi seluruh informasi yang dilaporkan secara objektif.
“Kami menginginkan KPK menindaklanjuti laporan ini secara serius, profesional, dan transparan. Pembaruan nilai dugaan kerugian negara menjadi makin dari Rp328 miliar perlu ditelaah secara menyeluruh berdasarkan bukti dan dokumen yang tersedia,” tegas Fajri.
Koalisi Sultra Bersih juga mengimbau KPK menyerahkan informasi mengenai perkembangan penanganan laporan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting demi menjaga akuntabilitas serta menyerahkan kejelasan kepada masyarakat sekitar mengenai tindak lanjut laporan yang telah disampaikan.
“Harapan kami, laporan ini tidak berhenti pada tahap penerimaan, namun ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pendalaman sesuai kewenangan KPK. Apabila ditemukan bukti yang cukup, kami mendesak agar proses hukum dilanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan,” tandas Fajri.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

