Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan bahwa jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) kini telah diisi oleh jaksa berbintang tiga. Hal itu mengacu pada Perpres Nomor 45 Tahun 2026.

“Memang nanti diusulkan demi disetarakan,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Kejagung, Kamis (15/10/2026).

Anang menyampaikan, penyetaraan tersebut berkaitan bersama penyesuaian pangkat aparatur negara institusi lain dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), khususnya di wilayah Jakarta.

Hal itu mengacu pada jabatan Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya yang kini dijabat oleh perwira tinggi berbintang tiga.

“Karena sebagaimana rekan-rekan ketahui kan demi Pangdam segala, Kapolda kan telah bintang 3,” ucapnya.

“Karena untukan dari Forkopimda, penyesuaian, demi Kejaksaan Tinggi nantinya disesuaikan juga, nanti posisi bersama jabatan setingkat Kajati,” tambah Anang.

Anang mengaku, penyetaraan pangkat tersebut pada saat ini telah berlaku di lingkungan Kejaksaan.

“Sudah,” tandasnya.

Sebagai informasi, posisi Kapolda Metro Jaya pada saat ini dijabat oleh Komjen Pol Dadang Hartanto, sementara itu Pangdam Jaya dijabat oleh Letjen aparat TNI Deddy Suryadi.

Semasih belumnya, kedua jabatan strategis aparat TNI-Polri tersebut ditempati oleh perwira tinggi berbintang dua, yakni Inspektur Jenderal (Irjen) demi Kapolda Metro Jaya dan Mayor Jenderal (Mayjen) demi Pangdam Jaya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *