MediaMerdeka.com – Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari bersama pidana lima tahun penjara dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pihak pemerintah daerah.
JPU KPK Syahrul Anwar dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (13/10/2026), juga menuntut Fikri membayar denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Selain pidana penjara dan denda, jaksa mengimbau majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama lima tahun, terhitung setelah terdakwa berakhir menjalani pidana pokok.
Dalam persidangan yang sama, JPU KPK menuntut terdakwa Hary Eko Purnomo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Rejang Lebong, bersama pidana empat tahun dua bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam persidangan tersebut, JPU juga mengimbau agar uang sebesar Rp313 juta yang telah dikembalikan dalam proses penanganan perkara diserahkan kepada pemiliknya.
Suap Pengaturan Proyek
Semasih belumnya, JPU KPK mendakwa Fikri menyambut baik uang dari sejumlah kontraktor dan pihak lain bersama nilai keseluruhan sekitar Rp2,52 miliar terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Selain uang, Fikri juga didakwa menyambut baik satu unit iPhone 17 Pro Max dan satu unit iPad bersama nilai keseluruhan makin dari Rp31 juta.
Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan dugaan pengaturan paket pekerjaan pihak pemerintah serta permintaan imbalan atau fee proyek kepada sejumlah kontraktor pada tahun anggaran 2025 dan 2026.
Besaran imbalan yang diduga diminta kepada kontraktor berkisar antara 10 hingga 15 persen dari nilai proyek.
Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan KPK terhadap sejumlah pihak di Kabupaten Rejang Lebong pada Maret 2026. (Antara)
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

