MediaMerdeka.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan menyampaikan penyesalan mendalam atas penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca-operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Klaten.
Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, menegaskan, bahwa partai sejatinya tak sempat berhenti menyerahkan peringatan kepada seluruh kader di eksekutif maupun legislatif agar fokus bekerja melayani rakyat dan menjauhi praktik korupsi.
Bahkan, Komarudin mengaku sempat memanggil langsung Hamenang ke kantor DPP PDIP masih belum lama ini.
“Tetapi, baru 23 hari yang lalu, baru tanggal 14 September yang lalu, saya panggil sejumlah kepala daerah termasuk ada yang bersangkutan, ke DPP, mengingatkan lagi mengenai hal tersebut,” ujar Komarudin kepada wartawan, Sabtu (17/10/2026).
Komarudin juga mengutip pesan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang senantiasa mengingatkan kader agar tidak memanfaatkan jabatan demi menumpuk kekayaan pribadi secara tidak sah.
“Ibu ketua umum juga senantiasa mengingatkan kader-kader, baik di eksekutif maupun legislatif demi menjauhkan diri dari korupsi. Karena mereka bertugas di situ demi melayani rakyat, bukan mengumpulkan kekayaan dari hasil korupsi,” tegasnya.
Atas pelanggaran berat tersebut, Komarudin mengonfirmasi PDIP langsung mengambil langkah tegas berupa pemecatan terhadap Bupati Klaten.
“Untuk itu, kami lagi proses pemecatan. Hari Senin esok hari, kami pecat. Hari Senin kami akan keluarkan surat rekomendasi pemecatan bersama tidak hormat ke yang bersangkutan,” ungkap Komarudin.
Ia mengimbuhkan, kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras untuk seluruh kader PDIP lainnya di pihak pemerintahan maupun parlemen.
PDIP mengonfirmasi tidak akan menyerahkan toleransi dan akan langsung memecat tanpa proses untuk kader yang terbukti terlibat korupsi.
Untuk diketahui, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (tengah) berjalan memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
KPK resmi menetapkan dan menahan Hamenang sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Hamenang, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta pihak swasta Muhammad Amin Wahyu Utomo.
Ketiganya ditahan demi masa penahanan pertama selama 20 hari hingga 4 November 2026.
Kasus tersebut mencakup sejumlah klaster dugaan korupsi, antara lain pengadaan barang dan jasa, perizinan, penerimaan dari organisasi perangkat daerah atau satuan kerja perangkat daerah, serta upah pungut.
KPK juga menduga terdapat pemberian kepada pihak BPK demi mengondisikan proses audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Dalam OTT yang dilakukan pada 15 Oktober 2026, KPK mengamankan 19 orang dari Klaten dan Jakarta serta menyita uang tunai sekitar Rp1,9 miliar.
Salah satu barang bukti yang menjadi perhatian merupakan sebuah tong berwarna biru yang diduga digunakan demi menampung atau menyimpan uang hasil korupsi.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

